//

PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMAKAIAN TANAH RNTANPA IZIN YANG BERHAKRN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYAMTALIRA BAYU KABUPATEN ACEH UTARA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Maisarah - Personal Name

Abstrak/Catatan

MAISARAH, PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK (Suatu Penelitian di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara) 2015 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v, 61) pp., bibl. Kadriah, S.H.,M.Hum. Di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan “t iap-tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum adalah pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.Lebih dikhususkan aturan tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dijumpai dalam Pasal 6 ayat (1) sub a dan b Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Namun di Kecamatan Syamtalira Bayu masih dijumpai3 (tiga) kasus pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan untuk menjelaskan penyelesaian dan pemberian ganti rugi atas pemakaian tanah tanpa izin yang berhakmelalui mediasi pada tingkat gampong. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal hukum serta pendapat para sarjana. Penelitian lapangan dilaksanakan untuk memperoleh data primer dengan cara mewancarai responden yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan melawan hukum terhadap pemakaian tanah tanpa izin yang berhak terjadi disebabkan pemilik tanah tidak memiliki sertifikat tanah. Ini berakibat tidak adanya batas-batas yang jelas antara kepemilikan satu dengan kepemilikan lain. Hal tersebut memicu terjadinya konflik pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Penyelesaian dan pemberian ganti rugi dilakukan melalui mediasi dengan cara melibatkan keuchik, imuem meunasah, tuha peuet, sekretaris gampong, ulama dan cendekiawan atau tokoh adat lainnya. Putusan pada hasil musyawarah merupakan hasil perdamaian antara kedua belah pihak. Pada kasus pertama pelaku harus mengembalikan tanah dalam keadaan kosong serta membayar ganti rugi batang rumbia dan batang pinang yang telah dipotong. Kasus kedua pelaku harus mengembalikan tanah tersebut dan membongkar kandang lembu. Kasus ketiga menghasilkan putusan di mana pelaku harus membayar ganti kerugian sejumlah uang sesuai luas tanah yang dipakai. Disarankan kepada para pihak agar dapat membuat sertifikat tanah. Penyelesaian dan pemberian ganti rugi tetap dipertahankan melaluimediasi pada tingkat gampong.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

EVALUASI KETERAMPILAN BERMAIN SEPAKBOLA PADA SISWA SD NEGERI 6 SYAMTALIRA BAYU KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN PELAJARAN 2013/2014 (YUSRIMUDDIN, 2014)

EVALUASI KETERAMPILAN BERMAIN TENIS MEJA PADA SISWA SMP NEGERI 1 SYAMTALIRA BAYU KABUPATEN ACEH UTARA RNTAHUN PELAJARAN 2013/2014 (MAUL HAYATI, 2015)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN (Rachmy Karina, 2016)

KAJIAN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM) REGIONAL KABUPATEN ACEH UTARA DAN KOTA LHOKSEUMAWE (efendi, 2016)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ARY ZULFAN, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy