//
KETERLIBATAN KEUCHIK PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014 ( SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INDRAJAYA KABUPATEN PIDIE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | KHALISNI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan KHALISNI 2015 ABSTRAK KETERLIBATAN KEUCHIK PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INDRAJAYA KABUPATEN PIDIE) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (viii, 70), pp., bibl., app. (Dr. Effendi Hasan, MA. dan Dr. Mujibussalim, SH, M.Hum) Keuchik sebagai aparatur pemerintahan di tingkatan paling bawah mampu mempengaruhi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Pelaksanaan tugas keuchik sebagai unsur aparatur pemerintah harus bebas dari pengaruh keterlibatan partai politik sehingga tidak mempengaruhi tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Banyak kewajiban keuchik terbengkalai karena memiliki andil dalam partai politik serta penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kewajiban keuchik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang melatarbelakangi keterlibatan keuchik dalam pemilhan umum legislatif tahun 2014 dan apa dampak keterlibatan keuchik dalam pemilihan umum legislatif terhadap tugas keuchik sebagai aparatur pemerintah. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Studi lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara wawancara. Sedangkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berdasrkan buku-buku dan bacaan terkait. Hasil penelitian ini menjelaskan ada empat faktor yang mendasari latarbelakang keterlibatan keuchik yaitu tekanan kepentingan partai politik penguasa, keuchik beranggapan ini tanggung jawab sebagai pimpinan gampong, motif bantuan ekonomi, dan balas jasa kepada partai politik. Kondisi ini dimanfaatkan oleh partai politik untuk menjalankan kepentingan dengan melibatkan keuchik pada pemilihan legislatif. Namun keterlibatan tersebut memberi dampak terhadap tugas keuchik sebagai aparatur pemerintahan dalam melayani masyarakat. Disarankan kepada partai politik untuk tidak menggunakan wewenang dan kekuatan yang melanggar hukum dalam ajang kontestasi pemilihan umum legislatif 2014. keuchik sebagai pimpinan tertinggi lembaga ini diharapkan juga mampu mengedepankan aturan dan nilai- nilai untuk menjaga prinsip netralitas dalam pemilu sebagimana ketentuan umum yang berlaku. Kata Kunci : keterlibatan keuchik, pemilihan umum legislatif, | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEGAGALAN PARTAI GOLONGAN KARYA DALAM MEMPEROLEH KURSI LEGISLATIF DI KABUPATEN PIDIE JAYA PADA PEMILU TAHUN 2014 (MUHAMMAD BRILLY, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |