//
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI BUKA 24 JAM (SUATU PENELITIAN DI SPBU KOTA BANDA ACEH) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | T. Zikril Fallach - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION- LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan Pasal 4 huruf c Undang-undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dan juga didalam Pasal 7 huruf a UUPK menetapkan bahwa pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan informasi kepada konsumen seperti informasi buka 24 jam. Di kota Banda Aceh terdapat 10 SPBU Pertamina yang beroperasi setiap harinya, dan terdapat 6 SPBU yang menerangkan buka 24 jam, namun dalam kenyataannya SPBU tersebut tidak beroperasi sesuai dengan informasi yang tertera, sehingga kekeliruan informasi tersebut merugikan konsumen. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab SPBU tidak beroperasi sesuai informasi yang diberikan kepada konsumen, untuk menjelaskan tanggung jawab dari pihak SPBU terhadap ketidakbenaran informasi buka 24 jam berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan untuk menjelaskan implikasi hukum yang timbul akibat ketidakbenaran informasi yang diberikan kepada konsumen. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab SPBU tidak beroperasi sesuai dengan informasi yang tertera di pamflet SPBU karena adanya hambatan-hambatan eksternal seperti faktor keamanan, faktor wilayah, faktor manusia, dan faktor budaya. Secara hukum pihak SPBU bertanggung jawab terhadap ketidakbenaran informasi yang disampaikan kepada konsumen. Tanggung jawabnya berupa mendengarkan keluhan-keluhan dari pihak konsumen yang merasa dirugikan atas informasi mengenai buka 24 jam. Dengan adanya keluhan dari pihak konsumen, pihak SPBU akan memperbaiki informasi yang tertera pada pamflet mengenai buka 24 jam. Implikasi hukum yang timbul adalah pihak SPBU telah melanggar hak-hak konsumen, dan pihak SPBU dapat dikenakan sanksi berupa teguran karena telah memberikan informasi yang keliru. Disarankan kepada pihak SPBU agar memperbaharui informasi yang tertera di pamflet informasi agar tidak menyesatkan konsumen. Dan kepada pemilik SPBU yang berada di Kota Banda Aceh untuk tidak menggunakan pamflet buka 24 jam, karena hanya SPBU yang ada di jalan nasional yang beroperasi selama 24 jam. Dan juga kepada konsumen yang merasa dirugikan dengan informasi tersebut agar melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen agar pelaku usaha dapat dikenakan sanksi-sanksi, baik administratif maupun sanksi denda. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEMENUHAN HAK KONSUMEN DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA BANDA ACEH (Dita Sabila, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |