//
TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Rivaldi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUHAMMAD RIVALDI, TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,53), pp., tabl, bibl TARMIZI S.H.,M.Hum Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) Tahun dan Denda paling banyak Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) namun dalam kenyataannya masih terjadi Pelanggaran terhadap Kampanye. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan Tindak Pidana Pemilu,Upaya Panwaslu dan Kepolisian dalam menangani kasus Tindak Pidana Pemilu dan untuk mengetahui hambatan Panwaslu dan Kepolisian dalam menangani kasus Tindak Pidana Pemilu Data dalam penelitian ini yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan .penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku,peraturan Perundang-Undangan dan pendapat Sarjana. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan purposive sampling dan dengan cara mewawancarai Responden dan Informan Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Tindak Pidana Pemilu dalam masa kampanye adalah faktor Persaingan Politik dan rendahnya pengetahuan tentang Hukum, upaya penyelesaian Tindak Pidana Pemilu oleh pihak Panwaslu melalaui mekanisme Pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat,oleh pihak Kepolisian melalui pemanggilan tersangka dengan menggunakan surat panggilan.hambatan dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dalam masa kampanye oleh pihak Panwaslu ialah saksi tidak berani memberikan kesaksian sehingga banyak kasus Tindak Pidana Pemilu tidak bisa diteruskan. Sedangkan pihak Kepolisian mengalami hambatan didalam waktu Penyidikan yang hanya 14 hari Disarankan kepada penyelenggara Pemilu lebih bersosialisasi terhadap masyarakat gampong,karena permasalahan Tindak Pidana Pemilu lebih kepada masyarakat yang tidak mengerti tentang Hukum dan disarankan kepada pembuat dan perancang Undang-Undang lebih memperkuat lembaga yang menangani kasus Tindak Pidana Pemilu. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STRATEGI KEMENANGAN PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN SIMEULUE (Dafril Efendi, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |