//

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang VERA RAHMADANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Pasal 1 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 menjelaskan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Namun kenyataannya tindak pidana penyalahgunaan senjata api masih saja terjadi bahkan dilakukan oleh TNI-AD. Penulisan skripsi bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata api oleh TNI-AD, dan menjelaskan upaya dan hambatan dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh TNI-AD. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian tentang tindak pidana penyalahgunaan kepemilikan senjata api oleh TNI-AD diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata api adalah psikologi, sosiologi, lingkungan sosial dan ekonomi. Dalam upaya menanggulangi terjadinya penyalahgunaan senjata api dilakukan pencegahan secara preventif dan represif. Dalam penanggulangan terdapat berbagai hambatan seperti susahnya menemukan tersangka, kurangnya disiplin militer, tidak adanya kesadaran hukum, serta kurangnya keimanan. Disarankan kepada Anggota TNI-AD agar menjaga amanah yang diberikan negara untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat dan tidak meresahkan masyarakat akibat dari senjata api yang dimiliki. Dan kepada kesatuan militer yang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh agar melakukan tes psikologi setiap anggota TNI-AD yang memiliki senjata api secara rutinitas guna mengontrol psikologi anggota TNI-AD agar penyalahgunaan senjata api tidak terjadi lagi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER ACEH) (farras halim, 2016)

PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Iklima, 2019)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ATASAN TERHADAP BAWAHAN DALAM LINGKUP TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN PADA ODITURAT MILITER I-01 BANDA ACEH) (HERLIS MAIRA DEWI, 2018)

PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy