//

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN STASIUN RADIO (ISR) OLEH RADIO PENYIARAN SWASTA (SUATU PENELITIAN DI BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang JULIA MARDENI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Penyiaran radio swasta mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyebutkan,“Penggunaan Spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapat izin pemerintah” kemudian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi menyebutkan, “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Akan tetapi masih saja ada penggunaan spektrum frekuensi radio oleh radio siaran swasta tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) yang terjadi di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apa saja faktor-faktor penyebab penggunaan spektrum radio tanpa izin oleh radio penyiaran swasta, penggunaan spektrum radio tanpa ISR oleh radio swasta tidak dilimpahkan ke Pengadilan dan menjelaskan upaya yang ditempuh oleh Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Aceh (Balmon Aceh) sebagai upaya dalam penanggulangan penggunaan spektrum radio tanpa ISR. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penilitian lapangan digunakan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa ISR oleh radio penyiaran swasta yaitu proses pengajuan izin penggunaan frekuensi radio penyiaran sangat panjang, spesifikasi alat dan perangkat penyiaran tidak sesuai dengan standar dan biaya perizinan . Faktor-faktor Penggunaan Spektrum Radio Tanpa ISR Oleh Radio Swasta tidak dilimpahkan Ke Pengadilan yaitu radio penyiaran masih dalam proses pendaftaran perizinan penyiaran, Balmon Aceh mengutamakan pembinaan bagi pelaku dan minimnya anggaran dalam hal penegakan hukum di Lingkungan Balmon Aceh. Upaya yang di tempuh oleh Balmon Aceh sebagai upaya dalam penanggulangan penggunaan spektrum radio penyiaran tanpa ISR yaitu upaya non penal dilakukan untuk mencegah tindak pidana, dan Kebijakan Balmon Aceh dalam penangulangan setelah terjadi tindak pidana. Disarankan kepada Pemerintah perlunya sosialisasi aktif mengenai pentingnya pendaftaran izin penggunaan frekuensi radio khususnya dibidang radio penyiaran dan kepada Balmon Aceh meningkan fungsi pengawasan dan penertiban.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGARUH KOMUNIKASI INTERNAL, BUDAYA ORGANISASI DAN KOMPENSASI TERHADAP MOTIVASI KERJA SERTA DAMPAKNYA PADA KINERJA ORGANISASI (STUDI KASUS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI DAN LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO SE-SUMATERA) (Zahrul Amri Hutabarat, 2014)

PEMANFAATAN RADIO STREAMING YANG LEGAL SEBAGAI MEDIA INFORMASI BERBASIS OPEN SOURCE (Meri Liza Andriyani, 2020)

AKUNTANSI PENDAPATAN JASA SIARAN DAN JASA NON SIARAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA BANDA ACEH (ALFITRA, 2014)

INTENSI TURNOVER OLEH PENYIAR RADIO SWASTA (STUDI KASUS PADA RADIO KISS FM DAN THREE FM BANDA ACEH) (DM Ari Dwi Wahyuni, 2020)

PERAN RADIO XTRA FM DALAM MENDISEMINASIKAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT ACEH SINGKIL (Andri Liska BK, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy