//

PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK DI KOTA BANDA ACEH DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MAWADDAH UTARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MAWADDAH UTARI, 2015 PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK DI KOTA BANDA ACEH DAN UPAYA PENYELESAIANNYA Fakultas Hukum Unsyiah (vi,62)pp,app.tabl.bibl Dr.Mohd.Din, S.H., M.H. Peraturan Gebernur Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat cambuk yang kemudian diganti dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang diantaranya mengatur tentang dalam hal pelaksanaan pidana cambuk harus menggunakan pakaian yang disediakan, pelaksanaan pidana cambuk tidak boleh dihadiri anak dibawah umur 18 tahun, jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat paling dekat 12 meter, serta terpidana cambuk tidak boleh melakukan perlawanan balik ketika pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan. Namun, dalam praktiknya berbeda dengan apa yang sudah diatur dalam Hukum Acara Jinayat. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui sebab-sebab pelaksanaan pidana cambuk yang dilakukan di Banda Aceh tidak mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan uqubat cambuk, untuk mengetahui sanksi yang dikenakan terhadap terdakwa yang melakukan perlawanan balik ketika pidana cambuk dilakukan, untuk mengetahui upaya penyelesaian terhadap masalah yang timbul dalam tata cara pelaksanaan pidana cambuk di Banda Aceh. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden, informan, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pelaksanaan pidana cambuk tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah karena kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum tentang Hukum Acara Jinayat, aparat penegak hukum terlalu mengikuti kehendah publik (masyarakat), jaksa kurang konsisten dengan Hukum Acara Jinayat, kurangnya evaluasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta anggaran pelaksanaan pidana cambuk. Aturan hukum mengenai sanksi terhadap terpidana cambuk yang melakukan perlawanan balik diatur dalam pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Upaya penyelesaian terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan pidana cambuk adalah penegakan hukum mengenai pelaksanaan pidana cambuk harus ditegakkan, Eksekutor harus lebih memahami tahap-tahap pelaksanaan pidana cambuk, meningkatkan proses sosialisasi mengenai Hukum Acara Jinayat, serta mencari upaya tindak lanjut untuk suatu perubahan lebih baik. Disarankan agar aparat penegak hukum meningkatkan pengetahuan tentang Hukum Acara Jinayat, jaksa harus konsisten dengan Hukum Acara Jinayat, serta aparat penegak hukum harus memberikan sanksi dan upaya penyelesaian yang tegas terhadap permasalah dalam pelaksanaan pidana cambuk. KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb Puji dan syukur dipanjatkan kepada Allah Swt yang telah memberikan rahmat beserta karunia-Nya yang begitu luar biasa sehingga penyusunan skripsi yang berjudul “PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK DI KOTA BANDA ACEH DAN UPAYA PENYELESAIANNYA” dapat diselesaikan pada waktunya. Selanjutnya shalawat beriringan salam kita haturkan kepangkuan Nabi Besar Muhammad Saw yang telah membawa umatnya dari alam kegelapan ke alam yang terang benderang serta dari alam kebodohan ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk melengkapi salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh. Skripsi ini tidak mungkin berhasil diselesaikan tanpa kesempatan, bantuan, bimbingan, arahan, serta dorongan semangat dari berbagai pihak. Dengan segala kerendahan hati ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada : 1. Bapak Dr.Mohd Din S.H.,M.H., selaku dosen pembimbing yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, dan meluangkan waktu serta selalu memberikan naseha-nasehat yang sangat berguna dalam penulisan skripsi ini. 2. Ibu Sofia Listriani S.H.,LL.M., selaku dosen wali yang telah membimbing dan memberikan nasehat serta arahan dari awal masa kuliah sampai sekarang. 3. Bapak Prof. Dr. Faisal A.Rani, S.H, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 4. Bapak Mahfud, S.H., LL.M selaku ketua jurusan Hukum Pidana dan Bapak Ainal Hadi,S.H.,M.H yang telah banyak membantu penulis dari pertama pengajuan judul sampai dengan sekarang, beserta seluruh dosen dan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang telah mendidik dan memberikan ilmu tulus dan ikhlas. 5. Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang telah memberikan data, informasi, dan bantuan yang sangat berguna dalam penulisan skripsi ini. 6. Kepada seluruh keluarga besar terutama adikku ( Rahmat Ilhami) yang selama ini senantiasa memberikan semangat dan dukungan yang sangat luar biasa dan terimakasih juga kepada (Muhammad Siddiq) yang telah senantiasa menemani dan memberikan dorongan melalui semangat serta motivasi kepada penulis hingga skripsi ini selesai. 7. Kepada sahabatku tersayang (Nurhusnina Asriyanti) yang terus menyemangati dan menemani perjalanan berjuang selama berada di kampus Fakultas Hukum Unsyiah. Serta yang selama ini menjadi teman terbaik yang mendengar setiap cerita yang tercipta mulai dari awal masuk kuliah sampai saat akhir perkuliahan. 8. Terimakasih juga kepada teman spesial (Cut Mega Khairina) yang selama proses pembuatan skripsi ini menemani penulis dalam melakukan penelitian dan memberikan semangat dan dorongan yang tidak pernah putus. 9. Terimakasih juga yang teramat banyak kepada seluruh teman-teman yang selama ini berjuang sama-sama untuk meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum mulai dari awal kita kuliah sampai dengan saat ini (Muhammad Nurul Fajri, Marissa Fitra Rahmadini, Cut Rizky Ferbrina, Riska Novita Sari, Julia Mardeni, Almira Madarina, Cut mizana, Muzi Alfurqan, Ayu Indah Sari, Diana Putri Trisna dan masih banyak lagi yang terlalu banyak jika disebutkan) yang telah memberikan semangat serta nasehat-nasehat agar penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. 10. Seluruh teman-teman angkatan dua, kakak, abang dan adik-adik di Komunitas Peradilan Semu, yang telah memberi banyak pengetahuan serta dorongan selama di Fakultas Hukum Unsyiah Penghargaan yang setinggi-tingginya dan teramat special kepada orang tuatercinta dan akan terus penulis kasihi yaitu Bapak (Al.Musa Abdullah) dan Mamak (Syamsiah) yang telah membesarkan, mendidik, dan selalu menitipkan do’a disetiap sujudnya untuk keberhasilan penulis. Karena tanpa kasih sayang dan cintanya penulis tidak akan mungkin sampai bisa seperti saat ini dan menyelesaikan penulisan skripsi ini dengan segenap usaha dan kerja keras demi memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Penulisan Skripsi ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun kenyataannya masih banyak kekurangan yang disebabkan karena keterbatasan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan guna untuk kesempurnaannya. Kepada Allah SWT, dimohonkan Taufiq dan Hidayah-Nya semoga Skripsi ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama bagi penulis. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. Banda Aceh, 10 April 2015 Penulis, Mawaddah Utari DAFTAR ISI ABSTRAK i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI vi BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah 1 B. Ruang Lingkup Dan Tujuan Penulisan 4 C. Metode Penelitian 4 D. Sistematika Pembahasan 7 BAB II TINJAUAN UMUM TERHADAP PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK DI KOTA BANDA ACEH DAN UPAYA PENYELESAIANNYA A. Pengertian hukuman dan Tujuan hukuman cambuk 9 B. Pengertian Pidana dan Tujuan Pemidanaan 13 C. Teori Pemidanaan 18 D. Faktor penegakan Hukum dan Teori Kesadaran Hukum 23 E. Landasan Filosifis Hukuman Cambuk di Aceh 29 F. Tata Cara Pelaksanaan Pidana Cambuk 31 BAB III UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK DI KOTA BANDA ACEH A. Sebab-sebab pelaksanaan pidana cambuk di kota Banda Aceh tidak Mengikuti Tata Cara Pelaksanaan Uqubat Cambuk 37 B. Aturan hukum mengenai sanksi yang dikenakan terhadap terdakwa yang melakukan perlawanan balik ketika pelaksanaan pidana cambuk 46 C. Upaya penyelesaian terhadap masalah yang dilakukan dalam tata cara pelaksanaan pidana cambuk di Banda Aceh 50 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan 59 B. Saran 60 DAFTAR PUSTAKA 61 LAMPIRAN

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)

PENYIMPANGAN TERHADAP EKSEKUSI PIDANA CAMBUK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH DAN JANTHO) (JUNAIDISYAH SANJA, 2016)

PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT ( STUDI DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MEULABOH ) (MUJIBURRAHMAN, 2020)

POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH) (Andri Kurniawan, 2020)

SIKAP MASYARAKAT TERHADAP HUKUMAN CAMBUK SEBAGAI SALAH SATU BENTUK HUKUMAN PELANGGARAN QANUN JINAYAT (MAKBULL RIZKI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy