//

UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD NURUL FAJRI - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
HOUSEHOLD
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD NURUL FAJRI, 2015 UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONG (Suatu Penelitian Di Kabupaten Pidie) (v,58)pp,tabl,bibl,app Fakultas Hukum Unsyiah (Nursiti. S.H, M.Hum.) Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat menegaskan bahwa ada 18 perkara yang diselesaikan pada peradilan adat gampong. Banyak orang mendifinisikan perselisihan dalam rumah tangga sama dengan kekerasan dalam rumah tangga. Namun jika dilihat dari batasan-batasannya terdapat perbedaan. Dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu terdapat kelebihan kewenangan peradilan adat gampong, dimana perkara yang bukan merupakan wewenang peradilan adat gampong namun diselesaikan oleh lembaga peradilan adat gampong. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui batasan-batasan perselisihan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga, menjelaskan upaya penyelesaian pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Serta bentuk sanksi yang diberikan terhadap pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan oleh peradilan adat gampong. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan batasan-batasan perselisihan dalam rumah tangga adalah hanya ribut kecil dan cek-cok mulut dalam keluarga sedangkan kekerasan dalam rumah tangga adanya kekerasan fisik, psikologis dan seksual. Terdapat tahapan-tahapan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diproses pada peradilan adat gampong. Adanya laporan dari korban, pengamanan para pihak untuk memberikan keterangan kepada aparatur gampong, proses beracara di meunasah, sampai dengan penandatanganan surat perdamaian. Untuk kasus pengulangan yang diselesaikan di gampong juga menggunakan tahapan yang sama. Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah nasehat, pernyataan maaf dan denda. Diharapkan kepada Majelis Adat Aceh untuk memberikan sosialisasi khusus terhadap aparatur gampong. Diharapkan kepada babinkamtibmas agar lebih teliti mengawasi tahapan penyelesaian perkara di gampong dan untuk lebih tepat dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017)

PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KABUPATEN ACEH UTARA (Safrina, 2019)

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA (NISKA PUTRI ZAI, 2019)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy