//
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG TANPA IZIN DI KOTA BANDAACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NURHUSNINA ASRIYANTI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK NURHUSNINA A, 2015 PENERAPAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG TANPA IZIN DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Unsyiah (v,57)pp,tbl.bibl Tarmizi, SH. M.Hum. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang mengatur dalam hal setiap melakukan pengumpulan uang harus mempunya izin dari pejabat yang berwenang. Melakukan pengumpulan uang dengan tanpa izin maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 8 ayat (1). Namun dalam prakteknya banyak kotak amal yang beredar di Kota Banda Aceh tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan kendala penanggulangan terhadap pengumpulan uang tanpa izin, untuk menjelaskan ketentuan pidana dari undang-undang nomor 9 tahun 1961 tidak pernah diterapkan, untuk menjelaskan upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap pelanggaran pengumpulan uang tanpa izin. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan dan buku-buku, penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden, informan, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala penanggulangan terhadap pengumpulan uang tanpa izin adalah pembinaan terhadap orang yang melakukan pengumpulan uang tanpa izin sulit untuk ditemukan, tidak adanya penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan pengawasan, masyarakat kurang sadar hukum, aggaran terbatas terkait dengan pembinaan dan penerapan sanksi. Ketentuan pidana tidak pernah diterapkan karena dalam tahap sosialisasi, padahal undang-undang sudah berlaku sejak tahun 1961. Upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap pelanggaran pengumpulan uang tanpa izin adalah perlu dibuatnya Qanun tentang pengumpulan uang, penegakkan hukum terkait pengumpulan uang tanpa izin harus ditegakkan, meningkatkan sosialisasi pengumpulan uang tanpa izin, dilakukannya pengawasan dengan membentuk penyidik pegawai negeri sipil. Disarankan kepada Dinas Sosial untuk dapat membentuk PPNS guna mempermudah Dinas Sosial untuk memberikan sanksi terhadap pengumpul uang tanpa izin di Kota Bnda Aceh. ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang pengumpulan uang harus diterapkan. Serta kepada Pemerintah untuk dapat membuat mencabut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 karena tidak sesuai lagi dengan keadaan yang dewasa ini. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TERHADAP TINDAK PIDANA PENGUTIPAN UANG TANPA IZIN DARI DINAS SOSIAL DIJALAN RAYA (SUATU PENELITIAN DI DINAS SOSIAL DAN KETENAGAKERJAAN KOTA BANDA ACEH) (Siti Farahsyah Add, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |