//
STUDI PERBANDINGAN SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK PERANCIS |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | HARIYADI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di Indonesia, mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam. Slogan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan, yang mana salah satu contoh pengejawantahan dari pada demokrasi ini adalah adanya pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu), yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemilu Legislatif dilaksanakan dan disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Di Perancis, Pemilu Legislatif berdasarkan pada konstitusi Perancis Tahun 1958 atau biasa dikenal dengan Konstitusi republik kelima. Terdapat persamaan dan perbedaan antara perwujudan demokrasi melalui sistem pemilu legislatif antara Indonesia dengan Perancis. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan sistem pemilu Negara Indonesia dan Negara Perancis serta persamaan dan perbedaan sistem pemilihan umum dikedua negara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan metode deskriptif yang menggunakan data kepustakaan (Lybrary Research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan terhadap semua data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum Legislatif di Indonesia menggunakan sistem campuran (proporsional terbuka dan distrik berwakil banyak) dengan menggunakan sistem kepartaian multi partai untuk pemilihan anggota DPR, DPRK. Sedangkan di Perancis menggunakan sistem pemilihan umum proporsional yaitu dengan sistem multi partai. Dan persamaan sistem pemilihan umum legislatif ada pada pemilih yang memilih perwakilan dari mereka secara langsung dalam hal bentuk pelaksanaan demokrasi. Disarankan kepada Pemerintahan Republik Indonesia agar pada pemilihan umum legislatif yang akan datang tetap berkomitmen dapat mempertahankan dan menggunakan sistem campuran (proporsional terbuka dan distrik berwakil banyak) dengan sistem multi partai, karena sebuah negara yang majemuk seperti Indonesia dan Perancis, sistem multipartai sangat dibutuhkan. Sehingga keserasian diantara kedua sistem tersebut dapat terlihat dan dirasakan oleh Negara Indonesia yang menganut kedua sistem tersebut. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (Ramadhan, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |