//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PHPU.PRES-XII/2014 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Baihaqi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK BAIHAQI, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PHPU.PRES-XII/2014 2015 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,56), pp., bibl. Zainal Abidin, S.H., M.Si. Dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final” khususnya Pemilihan Umum untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk periode 2014-2019 telah dilangsungkan pada tanggal 9 (Sembilan) Juli 2014, tidak seluruh tahapannya berjalan dengan baik karena masih terdapat banyak kekurangan. Akibatnya berdampak pada penolakan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan KPU. Pasangan calon presiden dan wakil presiden membawa masalah tersebut untuk diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 serta untuk menjelaskan Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif yakni penelitian kepustakaan (library research), Setelah data dikumpul, data tersebut di indentifikasi, diolah dan dianalisis, kemudian disusun dalam suatu bentuk karya dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Karena sebagai sumber datanya hanya menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan data tersier. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait Gugatan Pemohon yang berkaitan dengan hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara yang menurut Pemohon seharusnya pemohon memperoleh suara lebih unggul dari termohon menurut pertimbangan Mahkamah hal tersebut tidak terbukti. Bila dilihat terhadap putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena tidak beralasan hukum. Maka hal itu berarti keputusan KPU tersebut tetap berlaku, dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah hasil Pilpres. menurut Mahkamah Konstitusi dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Jadi permohonan pemohon ditolak seluruhnya, Kalau untuk mempersoalkan sengketa hasil pemilu, upaya hukum sudah berakhir sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSANRNMAHKAMAH KONSTITUSI NOMORRN14/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIANRNUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008RNTENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDENRNDAN WAKIL PRESIDEN (Dian Ramadhani, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |