//
PENALISASI TERHADAP LAKI-LAKI YANG MENINGGALKAN SHALAT JUM’ATRN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muzi Alfurqan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUZI ALFURQAN, 2015 PENALISASI TERHADAP LAKI-LAKI YANG MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) (v,62)pp,bibl. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Nursiti, S.H., M. Hum. Pasal 8 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam menyebutkan bahwa setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan Shalat Jum’at. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 21 ayat (1) yaitu, barang siapa tidak melaksanakan Shalat Jum’at 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa uzur syar’i dihukum dengan ta’zir berupa hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali. Namun dalam kenyataannya masih banyak kaum muslim laki-laki yang meninggalkan Shalat Jum’at. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui faktor penyebab tidak melaksanakan Shalat Jum’at dijadikan tindak pidana di dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002, penerapan sanksi pidana meninggalkan Shalat Jum’at di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tidak melaksanakan Shalat Jum’at dijadikan tindak pidana di dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 adalah untuk menata keimanan manusia berdasarkan syari’at Islam yang berwacana secara kaffah, upaya pembentukan qanun tersebut didasarkan atas filosofi bahwa pelaksanaan syari’at akan ditaati masyarakat manakala ditegakkan dengan sanksi. Penerapan sanksi pidana yang dilakukan oleh pihak Wilayatul Hisbah hanya sebatas melakukan patroli pada hari Jum’at di tempat-tempat yang ramai di daerah Kota Banda Aceh seperti kawasan Mesjid Raya Baiturrahman, namun untuk ke daerah perkampungan belum sepenuhnya terealisasi dikarenakan kurangnya petugas Wilayatul Hisbah perempuan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan patroli pada hari Jum’at. Disarankan kepada Pemerintah Daerah dalam membuat peraturan supaya lebih memastikan rumusan yang terdapat dalam qanun agar substansi qanun yang diatur memiliki rumusan yang tepat dan dapat diimplementasikan. Disarankan kepada Wilayatul Hisbah untuk melakukan patroli pada hari Jum’at secara rutin dan teratur khususnya ke daerah-daerah perkampungan serta membangun kesadaran dan meningkatkan pengawasan melalui orang tua atau keluarga, lembaga pendidikan dan pengajian untuk menekankan bahwa Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi kaum muslim laki-laki. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERBANDINGAN KESEHATAN SPIRITUAL PRIA DAN WANITA LANJUT USIA DI GAMPONG BEURAWE KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH TAHUN 2013 (YULIA NANDARI, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |