//

PENALISASI TERHADAP LAKI-LAKI YANG MENINGGALKAN SHALAT JUM’ATRN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muzi Alfurqan - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUZI ALFURQAN, 2015 PENALISASI TERHADAP LAKI-LAKI YANG MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) (v,62)pp,bibl. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Nursiti, S.H., M. Hum. Pasal 8 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam menyebutkan bahwa setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan Shalat Jum’at. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 21 ayat (1) yaitu, barang siapa tidak melaksanakan Shalat Jum’at 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa uzur syar’i dihukum dengan ta’zir berupa hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali. Namun dalam kenyataannya masih banyak kaum muslim laki-laki yang meninggalkan Shalat Jum’at. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui faktor penyebab tidak melaksanakan Shalat Jum’at dijadikan tindak pidana di dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002, penerapan sanksi pidana meninggalkan Shalat Jum’at di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tidak melaksanakan Shalat Jum’at dijadikan tindak pidana di dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 adalah untuk menata keimanan manusia berdasarkan syari’at Islam yang berwacana secara kaffah, upaya pembentukan qanun tersebut didasarkan atas filosofi bahwa pelaksanaan syari’at akan ditaati masyarakat manakala ditegakkan dengan sanksi. Penerapan sanksi pidana yang dilakukan oleh pihak Wilayatul Hisbah hanya sebatas melakukan patroli pada hari Jum’at di tempat-tempat yang ramai di daerah Kota Banda Aceh seperti kawasan Mesjid Raya Baiturrahman, namun untuk ke daerah perkampungan belum sepenuhnya terealisasi dikarenakan kurangnya petugas Wilayatul Hisbah perempuan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan patroli pada hari Jum’at. Disarankan kepada Pemerintah Daerah dalam membuat peraturan supaya lebih memastikan rumusan yang terdapat dalam qanun agar substansi qanun yang diatur memiliki rumusan yang tepat dan dapat diimplementasikan. Disarankan kepada Wilayatul Hisbah untuk melakukan patroli pada hari Jum’at secara rutin dan teratur khususnya ke daerah-daerah perkampungan serta membangun kesadaran dan meningkatkan pengawasan melalui orang tua atau keluarga, lembaga pendidikan dan pengajian untuk menekankan bahwa Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi kaum muslim laki-laki.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERBANDINGAN KESEHATAN SPIRITUAL PRIA DAN WANITA LANJUT USIA DI GAMPONG BEURAWE KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH TAHUN 2013 (YULIA NANDARI, 2014)

GAMBARAN FAKTOR RISIKO PERILAKU PENULARAN HIV/AIDS PADA LAKI-LAKI BELUM MENIKAH BERDASARKAN ORIENTASI SEKSUAL DI BANDA ACEH (Muhammad Fadhun, 2016)

DRAMATURGI PERILAKU DALAM MENJALANKAN SHALAT (STUDI KOMUNIKASI INTERPERSONAL REMAJA DALAM KELUARGA DI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD IRFAN SYAHPUTRA, 2015)

PERBEDAAN KREATIVITAS SISWA LAKI-LAKI DENGAN SISWA PEREMPUAN DALAM MATA PELAJARAN SENI BUDAYA DAN PRAKARYA DI KELAS IV SD NEGERI 3 SAMADUA ACEH SELATAN (RICHA AMALIA, 2019)

DUKUNGAN, KEPERCAYAAN, KEPUASAN, NIAT UNTUK MENINGGALKAN DAN PERILAKU KEWARGAAN PADA ORGANISASI KEPEMUDAAN KOTA BANDA ACEH (SYAI RAZI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy