//
PEMBERIAN IZIN MEMILIKI SENJATA REPLIKA JENIS AIRSOFT GUN OLEH POLRI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ovia Dwinda - Personal Name |
---|---|
Subject | GUN CONTROL - LAW AIRSOFT GUN |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK OVIA DWINDA, PEMBERIAN IZIN MEMILIKI SENJATA REPLIKA JENIS AIRSOFT GUN OLEH POLRI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 55), pp., tabl., bibl., app. DR. SUHAIMI, S.H., M.HUM. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai dan memiliki senjata api harus menggunakan surat izin. Dalam peredarannya di wilayah Kota Banda Aceh masih banyak senjata airsoft gun yang tidak disertai izin kepemilikan yang sah. Kepemilikan senjata airsoftgun tanpa hak seperti yang disebutkan dalam undang-undang berpotensi menjadi penyalahgunaan senjata airsoft gun. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan prosedur pemberian izin memiliki senjata airsoft gun di wilayah Banda Aceh, menjelaskan upaya yang dilakukan Polri terhadap penggunaan senjata airsoft gun tanpa adanya izin, dan menjelaskan hambatan yang dihadapi Polri dalam pengawasan senjata airsoft gun tanpa adanya izin. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prosedur kepemilikan senjata airsoft gun di wilayah Kota Banda Aceh belum dapat diterapkan secara maksimal dan menyeluruh kepada seluruh pemilik senjata airsoft gun. Hal ini disebabkan masyarakat tidak menerima senjata airsoft gun digolongkan kedalam jenis senjata api. Untuk itu perlu upaya yang keras dari pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Aceh untuk memberikan upaya sosialisasi kepada masyarakat terhadap aturan kepemilikan senjata airsoft gun, serta upaya represif dengan tindakan penertiban terhadap para pemilik senjata airsoft gun tanpa izin yang sah. Disarankan kepada pemerintah sebaiknya membuat suatu aturan atau regulasi khusus mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun (non senjata api) agar dapat dibedakan dasar hukum penggunaan, perizinan, serta penerapan sanksi yang di berikan sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam penerapan Undang-Undang Senjata Api. Sangat di perlukan upaya pemberian pemahaman oleh Polri kepada masyarakat, agar masyarakat menyadari pentingnya pemberian izin untuk memiliki senjata airsoft gun. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |