//
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA YANG TIDAK DISERTAI PETUNJUK PENGGUNAAN DALAM BAHASA INDONESIARN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FINNY OKTARI HARAHAP - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION- LAW TELEMATICS AND ELECTRONIC PRODUCTS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Finny Oktari Harahap, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA YANG TIDAK DISERTAI PETUNJUK PENGGUNAAN DALAM BAHASA INDONESIA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) 2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 71) pp,. tabl., bibl,.app. T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kota Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, faktor penyebab masih beredar dan upaya pemerintah dalam menangani produk telematika dan elektronika yang tidak disertai petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk telematika dan elektronika yang tidak disertai petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia yaitu upaya preventif berupa sosialisasi dan upaya represif berupa mediasi, konsiliasi dan mengajukan gugatan di Pengadilan. Adapun faktor penyebab beredarnya produk telematika dan elektronika yang tidak disertai petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia yaitu faktor tingginya permintaan pasar, faktor kurangnya kesadaran hukum dan faktor kurangnya pengawasan dari pemerintah. Upaya pemerintah dalam menangani hal tersebut yaitu melakukan pengawasan dan sosialisasi melalui media massa dan elektronik. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar penyelesaian terhadap sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya produk telematika dan elektronika, meningkatkan sosialisasi dan membuat media pengaduan konsumen secara efektif kepada masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk telematika dan elektronika, serta kepada pelaku usaha agar dalam menjalankan usahanya tidak mengabaikan hak-hak konsumen. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB PENJUAL TELEPON SELULER ATAS INFORMASI GARANSI DALAM PENJUALAN TELEPON SELULER KEPADA KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (M. RIVANDI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |