//

PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MH. Layla - Personal Name
SubjectWITNESSES -LAW
CORRUPTION
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MH. LAYLA, 2015 PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 56), pp., bibl., tabl. IDA KEUMALA JEUMPA, S.H.,M.H Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP menyebutkan bahwa,“saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua Sidang setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum”. Berdasarkan ketentuan ini, maka tidak dibenarkan saksi diperiksa secara bersamaan di dalam persidangan. Namun dalam kenyataannya, saksi diperiksa secara bersamaan di dalam persidangan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap pemeriksaan saksi secara bersamaan, untuk menjelaskan kekuatan alat bukti keterangan saksi yang diperiksa secara bersamaan, untuk menjelaskan keterkaitan pemeriksaan saksi dengan putusan yang diambil oleh hakim. Data skripsi diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat langsung persidangan dan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. Hasil penelitian alasan/sebab hakim melakukan pemeriksaan saksi secara bersamaan adalah karena KUHAP memberi celah seperti yang disebutkan pada Pasal 172 ayat (1); sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan; dan untuk mempersingkat waktu. Menurut akademisi, alat bukti keterangan saksi yang diperiksa secara bersamaan tidak berkekuatan alat bukti, namun menurut praktisi, sama halnya kekuatan alat bukti keterangan saksi yang periksa secara bersaman dengan seorang demi seorang dan dari keterangan saksi tersebut, hakim dapat membentuk keyakinannya untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Disarankan kepada hakim hendaknya dilakukan pemeriksaan saksi dengan cara seorang demi seorang dan untuk mempersingkat waktu hakim dapat menyeleksi saksi-saksi mana yang akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk dihadirkan ke persidangan, hakim juga harus membedakan antara kekuatan alat bukti keterangan saksi yang diperiksa secara bersamaan dengan seorang demi seorang sehingga keterangan yang diberikan berpengaruh baik terhadap putusan yang akan diambil.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (MASYKUR AULIA, 2019)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR:27/PID- TIPIKOR/2012/PT-BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (RIZKI SEPTIMAULINA, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy