//

PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN TATA CARA PEMUATAN ANGKUTAN UMUM BARANG KENDARAANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM ACEH TAMIANG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Arita Zahara - Personal Name

Abstrak/Catatan

ARITA ZAHARA, 2015 PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN TATA CARA PEMUATAN DAYA ANGKUT ANGKUTAN UMUM BARANG KENDARAAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Aceh Tamiang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,53),pp.,tabl.,bibl.,app., ( Nurhafifah, S.H., M.Hum ) ABSTRAK Pasal Pasal 307 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menentukan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Namun kenyataan yang terjadi di Aceh Tamiang masih ditemukan kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas yang telah di tentukan. Penulisan skripsi bertujuan untuk menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang kendaraan, hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku pelanggaran tata cara pemuatan angkutan umum barang kendaraan dan penanggulangan terhadap pelanggaran tata cara pemuatan angkutan umum barang kendaraan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, menjelaskan bahwa penerapan pidana terhadap pelaku pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang kendaraan adalah dengan penerapan tilang dan mengembalikan kendaraan ke daerah asal. Hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku pelanggaran tata cara pemuatan angkutan umum barang kendaraan adalah kurangnya petugas, kurangnya kesadaran keutamaan keselamatan berkendara dari pelaku serta kurangnya kesadaran hukum. Usaha penanggulangan terhadap pelanggaran tata cara pemuatan angkutan umum barang kendaraan DISHUBKOMINTEL melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran dan keselamatan berkendaraan. Disarankan kepada kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika (DISHUBKOMINTEL) untuk menambah petugas agar upaya penegakan hukum dapat terlaksana sebagaimana mestinya dan melakukan himbauan kepada pengemudi dan pemilik barang agar memuat barang sesuai dengan dimensi dari kendaraan agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYALAHGUNAAN MOBIL ANGKUTAN MUATAN BARANG DALAM MEMBAWA ORANG DI JALAN RAYA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE ) (Mutia Soraya, 2020)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SUPIR ANGKUTAN BARANG KHUSUS YANG TIDAK MEMARKIRKAN KENDARAANNYA DITERMINAL YANG TELAH DISEDIAKAN (APRIZA WANA LESTARI, 2014)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SUPIR TRUK ANGKUTAN BARANG YANG MELINTAS DI JALAN DALAM KOTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH) (NURHADISAH, 2016)

TINJAUAN VIKTIMOLOGI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP PEREMPUAN DI DALAM ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH) (HAYATUL MAGHFIRAH, 2017)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMUDI MOBIL ANGKUTAN BARANG YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN UJI BERKALA DAN TANDA LULUS UJI BERKALA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH) (M.alif Maulana, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy