//

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN QANUN NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang PUTRI MARZA ADILLA - Personal Name

Abstrak/Catatan

PUTRI MARZA ADILLA, 2015 ABSTRAK PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN QANUN NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v 61), pp., tabl., bibl. (Dr. EFENDI, S.H., M. Si) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, Pasal 96 mengatur tentang partisipasi masyarakat, yaitu masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, selanjutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, dalam Pasal 238 ayat (2) disebutkannya bahwa setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik. Sedangkan mekanisme pelibatan dan partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 24 Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, dalam pembentukan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh masih terdapat masalah-masalah dalam mewujudkan ruang partisipasi masyarakat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kesesuaian pelaksanaan partisipasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan, selanjutnya untuk menjelaskan kendala yang dihadapi pemerintah dalam mewujudkan ruang partisipasi masyarakat dan menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan ruang partisipasi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris. Data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca buku- buku, surat kabar undang-undang atau bahan lain yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh belum dilaksanakan sesuai undang-undang maupun qanun yang berlaku saat ini, diantaranya pada fase pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, masyarakat tidak dilibatkan. Adapun kendala yang dihadapi pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat diantaranya, kurangnya data, kesadaran, sarana yang tidak memadai dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan ruang partisipasi masyarakat diantaranya dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum, seminar- seminar, kunjungan kerja dan bentuk penjaringan aspirasi lainnya. Disarankan kepada badan eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan sosialisasi terhadap hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan qanun dan transparatif kepada masyarakat agar kepentingan-kepentingan masyarakat dapat terpenuhi. Kepada masyarakat diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS PENGGUNAAN LAHAN EKSISTING BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (Mirza Arbi, 2016)

PRO DAN KONTRA DALAM PROSES PENGESAHAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Jufrizal, 2018)

PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DALAM QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH 2013 - 2033 (JEFRY SURYA SALIM, 2020)

ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016)

STUDI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN TATA RUANG KOTA DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (RD. CECEP YUDHIE ERBA WINATA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy