//

PERBARENGAN (CONCURSUS) PADA RNTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN RN(SUATU PERBANDINGAN MENURUT KUHP DAN HUKUM ISLAM)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zulfan - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Zulfan PERBARENGAN (CONCURSUS) PADA TINDAK PIDANA 2015 PEMBUNUHAN (Suatu Perbandingan Menurut KUHP dan Hukum Islam) (v, 89) pp, bibl. (Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum) Perbarengan pada tindak pidana pembunuhan termasuk dalam pembahasan gabungan melakukan tindak pidana. Penjatuhan hukuman bagi pelaku perbarengan pada tindak pidana pembunuhan didasarkan kepada teori absorbsi stelsel yang dipertajam. Dalam sistem ini ancaman hukumannya adalah hukuman yang terberat, namun masih harus ditambah 1/3 kali maksimum hukuman terberat yang disebutkan. Sistem ini dipergunakan untuk gabungan tindak pidana berganda, dimana ancaman hukuman pokoknya ialah sejenis. Adapun dasar yang digunakan adalah Pasal 65 KUHP. Sedangkan menurut ketentuan hukum Islam, perbarengan pada tindak pidana pembunuhan termasuk kepada perbuatan pembunuhan sengaja. Untuk sanksi hukumnya berlaku teori gabungan hukuman dan kepada pelakunya dijatuhkan hukuman yang laing terberat yaitu diqishãsh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep perbarengan pada tindak pidana pembunuhan dalam KUHP dan hukum Islam. Data dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan berpedoman pada kaidah-kaidah hukum atau dari aspek normatif dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, konsep perbarengan pada tindak pidana pembunuhan pembahasannya termasuk dalam gabungan melakukan tindak pidana yang diatur mulai Pasal 63 sampai 71 KUHP. Pidananya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan konsep perbarengan pada tindak pidana pembunuhan menurut hukum Islam termasuk kepada pembunuhan sengaja. Kepada pelakunya dikenakan teori ta’addud al-‘uqûbah (berbilangnya hukuman) dan al-ijtima’ al-‘uqûbah (terkumpulnya beberapa hukuman). Dengan demikian, apabila pelaku telah berulang kali melakukan suatu tindakan pembunuhan yang disengaja dan telah direncanakan namun perbuatannya belum pernah mendapat putusan hukum dari hakim, maka kepadanya tetap diterapkan teori gabungan hukuman yaitu ta’addud al-‘uqûbah dan al-ijtima’ al-‘uqûbah. Tetapi untuk pelaksanaan eksekusinya diambil satu hukuman terberat saja yaitu diqishãsh sampai mati (hukuman mati). Hukuman tersebut telah menggugurkan serta menyerap hukuman-hukuman qishãsh pada perbuatan pembunuhan lainnya. Disarankan kepada para ahli hukum untuk memikirkan terobosan baru, dalam hal ini hukum positif (KUHP) mengenai masalah keadilan yang selama ini hanya memperhatikan pelaku kejahatan, sedangkan korban (wali/keluarga) tidak mendapatkan keadilan yang didambakan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014)

PIDANA MATI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (ASHARI, 2016)

PENERAPAN PRINSIP PERBARENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PENGADILAN TINGGI ACEH (Sakata Guraba, 2018)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019)

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy