//
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH LEMBAGA ADAT GAMPONG DI LUAR KETENTUAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADATRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI SEKTOR (POLSEK) SYIAH KUALA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Maularidha - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MAULARIDHA. 2015 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dalam Pasal 13 membatasi kewenangan lembaga adat gampong hanya menyelesaikan perkara pidana ringan diantaranya Perselisihan dalam Rumah Tangga, Sengketa faraidh, Perselisihan antar Warga, Khalwat (mesum), Pencurian dalam Rumah Tangga, Perselisihan harta sehareukat, Pencurian Ringan, Pencurian ternak, perselisihan adat mengenai hutan, pertanian dan ternak, pembakaran hutan, pencemaran lingkungan, ancam-mengancam, dan perselisihan lain yang melanggar adat istiadat, namun beberapa gampong di Kecamatan Syiah Kuala telah menyelesaikan perkara di luar dari ketentuan Qanun tersebut melalui lembaga adatnya. Perkara yang diselesaikan diantaranya Perkara Penggelapan, Perkara Pemerasan, Perkara Pengrusakan dan Perkara Perjudian (Maisir). Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan alasan yang menyebabkan kepolisian melimpahkan perkara pidana biasa yang dilaporkan oleh masyarakat untuk diselesaikan oleh lembaga adat gampong, dan kekuatan hukum dari putusan lembaga adat gampong. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris didukung dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dengan cara analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif. Objek kajian penelitian ini adalah perkara yang diselesaikan diluar kewenangan lembaga adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polisi melimpahkan perkara pidana biasa untuk diselesaikan oleh lembaga adat gampong karena memberikan kesempatan bagi lembaga adat menyelesaikan kasus pidana, penyelesaian perkara oleh lembaga adat dinilai lebih efektif dan ekonomis dan putusan lembaga adat tentang penyelesaian perkara di luar kewenangannya dapat diterima ataupun tidak oleh salah satu pihak maupun keduanya, jika tidak, maka dilakukan upaya hukum dengan mengajukan penyelesaian perkara kepada lembaga adat mukim atau diserahkan kepada kepolisian. kekuatan hukum dari putusan adat adalah sah dan mengikat kedua belah pihak. Disarankan kepada Polsek Syiah Kuala untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga adat gampong dengan membuat laporan serta berita acara penyelesaian perkara di tingkat gampong atau mukim sehingga tidak terjadi nebis in idem. Lembaga adat gampong atau lembaga adat mukim harus membuat berita acara penyelesaian perkara sehingga lebih mudah dalam pelaksanaan putusan adat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |