//

PERJANJIAN GALA TANAH SAWAH DALAM MASYARAKAT ADAT DI MUKIM GUHANG KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FERI ERNANDA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FERI ERNANDA, 2015 PERJANJIAN GALA TANAH SAWAH DALAM MASYARAKAT ADAT DI MUKIM GUHANG KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v-68), pp., tabl.,bibl.,app. (A.MALIK, SH,M.Hum.) Gala merupakan salah satu transaksi tanah dalam masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang dibuat oleh para pihak dan disaksikan Kepala Desa. Permasalahan yang timbul dalam melakukan perjanjian gala ialah pada saat pembayarannya menggunakan emas akan tetapi dalam penebusannya menggunakan uang, dengan jangka waktu penebusan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan antara lain: proses perjanjian gala tanah sawah dalam masyarakat adat, jenis perjanjian gala tanah sawah dalam masyarakat adat, dan proses penyelesaian perselisihan gala tanah sawah dalam masyarakat adat di Mukim Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Data yang diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses perjanjian gala mulai terjadi pada saat si pemberi gala membutuhkan akan uang, dengan mendatangi dan menawarkan objek gala yang akan digalakan. Apabila sepakat maka pemberi gala mendatangi keuchik untuk dibuatkan surat perjanjian gala. Jenis perjanjian gala tanah sawah dalam masyarakat adat terdiri dari dua macam yaitu perjanjian gala jangka waktu dan perjanjian gala dengan batas sampai penebusan. Apabila terjadi perselisihan, maka dapat diselesaikan secara bertahap, dimulai dengan musyawarah secara kekeluargaan, selanjutnya tingkat gampong yang melibatkan Kepala Desa, dan penyelesaian tingkat imum mukim dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat adat. Disarankan kepada keuchik khususnya di Mukim Guhang, dalam perjanjian gala tanah tidak dilakukan dengan lisan, dikarenakan akan menyulitkan pada waktu adanya perselisihan. Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, perlu sekiranya mengeluarkan Qanun yang mengatur tentang gala tanah, supaya dalam masyarakat adat bisa menjaga ketertiban ditengah masyarakat. kepada pemberi dan penerima gala dalam menyelesaikan perselisihan sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan saja. Apabila tidak menemui kata sepakat baru di selesaikan dengan tahapan penyelesaian pada tingkat keuchik dan penyelesaian melalui peradilan mukim. KATA PENGANTAR Segala puji syukur kehadirat Allah swt, karena dengan rahmat dan karuniaNya, penulisan skripsi yang berjudul “Perjanjian Gala Tanah Sawah Dalam Masyarakat Adat di Mukim Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya” dapat diselesaikan, selawat beriringkan salam disanjung sajikan kepada Nabi Muhammad saw yang telah membawa manusia dari alam kegelapan ke alam terang benerang dari alam jahiliyah ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Penulisan skripsi ini dilakukan guna memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh. Penyusunan skripsi ini tidak mungkin berhasil diselesaikan tanpa kesempatan, bantuan, bimbingan arahan serta dorongan semangat dari berbagai pihak. Untuk itu ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada: 1. Bapak A.Malik, S.H., M.Hum. selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan, petunjuk, serta arahan dan nasehat-nasehat yang sangat berguna untuk penyelesaian penulisan skripsi ini. 2. Bapak Fikri, S.H., M.H. selaku dosen wali. 3. Bapak Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 4. Ibu Kadriah, S.H., M.Hum selaku Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Bapak Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H., selaku Sekretaris Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala serta Seluruh dosen pengajar serta karyawan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. 5. Camat Blangpidie serta Imum Mukim yang telah membantu memberikan informasi terkait dengan penulisan skripsi ini. 6. Keuchik Lhung Tarok dan Keuchik Lhung Asan beserta pihak yang sudah banyak membantu memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini. 7. Serta seluruh teman-teman angkatan 2010 yang telah memberikan dorongan dan semangat dalam penyelesaian skripsi ini. Muhammad Iqbal, Rinaldiansyah, Muhammad Zubir, dan teman-teman lainnya, walaupun tidak disebutkan satu persatu, tetapi kehadiran teman-teman sekalian selama ini telah memberikan semangat dan motivasi dalam menyelesaikan skripsi ini. Ucapan terima kasih yang mendalam dan tak terhingga kepada kedua orang tuaku tercinta dan tersayang, Ayahanda Suhaimi dan Ibunda Artikah serta kedua saudara kandungku tercinta ( Muhammad Yani dan Mulya Arfan ) yang telah memberikan bantuan semangat serta doa, sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik dan selesai pada waktu yang diharapkan. Penulisan skripsi ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun sangat disadari pada kenyataanya bahwa masih terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan dan kekurangan pada ilmu pengetahuan yang dimiliki. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun yang berguna untuk kesempurnaannya. Akhirnya dengan berharap taufiq dan hidayah dari Allah swt, semoga dengan adanya skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pembaca dan terutama bagi penulis, Amin ya Rabbal ‘alamin. Banda Aceh, 16 Juni 2015 Penulis (FERI ERNANDA) DAFTAR ISI ABSTRAK ..i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI .v BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang permasalahan 1 B. Ruang Lingkup dan Tujuan Penulisan 6 C. Metode Penelitian 8 D. Sistematika Penelitian 11 BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN GALA TANAH SAWAH DALAM MASYARAKAT ADAT 13 A. Pengertian Perjanjian Gala 13 B. Sifat Umum Gala 25 C. Objek dan Subjek Gala 28 D. Terjadinya Hak Gala 34 E. Jenis Perselisihan dan Penyelesaian Permasalahan secara umum dalam Kehidupan Adat 37 BAB III PERJANJIAN GALA TANAH SAWAH DALAM MASYARAKAT ADAT DI MUKIM GUHANG KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA 43 A. Proses Perjanjian Gala Tanah Sawah dalam Masyarakat Adat di Mukim Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya 43 B. Jenis Perjanjian Gala Tanah Sawah dalam Masyarakat Adat di Mukim Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya 50 C. Penyelesaian Perselisihan Perjanjian Gala Tanah Sawah dalam Masyarakat Adat di Mukim Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya 56 BAB IV PENUTUP 68 A. Kesimpulan 68 B. Saran 69 Daftar Pustaka 71 Lampiran

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR) (Nurul Izzati, 2018)

STUDI ETNOMATEMATIKA PENENTUAN MUSIM KEGIATAN PERTANIAN TRADISIONAL ACEH (Lestari Bunga Puspa, 2019)

PERGESERAN MAKNA NILAI SOSIAL TRADISI TOLAK BALA (STUDI PADA KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (JULIATI, 2016)

PENERAPAN SISTEM "GALA" DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DI SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR DAN KABUPATEN PIDIE (Nurul Fazillah, 2019)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy