//
PROSEDUR PEMBIAYAAN MODAL KERJA DENGAN IB REKENING KORAN SYARIAH PADA PT.BANK MUAMALAT INDONESIA. TBK CABANG PEMBANTU PEUNAYONG BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | linda deviana - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan Berdasarkan praktek kerja lapangan di PT. Bank Muamalat Indonesia. Tbk, Cabang Pembantu Peunayong Banda Aceh selama 2 bulan yaitu dari tanggal 09 Februari sampai dengan 09 April 2015, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yang berhubungan dengan judul Laporan Kerja Praktek (LKP) ini, antara lain sebagai berikut: 1. Pembiayaan modal kerja pada PT. Bank Muamalat Indonesia adalah suatu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan usaha nasabah berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan pembiayaan iB rekening koran syariah merupakan jenis pembiayaan untuk tujuan modal kerja nasabah yang melekat dengan rekening giro nasabah dimana nasabah dapat menarik dana tersebut sesuai rekening giro nasabah. 2. Pembiayaan rekening koran merupakan line facility karena diawal hanya menentukan plafon yang akan diberikan. Perbedaan rekening koran dengan pembiayaan lainnya adalah fleksibilitas dalam pencairan dana atas plafon yang telah disetujui. 3. Pembiayaan rekening koran menggunakan akad Musyarakah dan porsi bank dihitung dari modal penyertaan bank (plafon) di bagi dengan modal yang ada di dalam neraca dikalikan dengan 100%. 5.2 Saran- saran Demi kemajuan dan memperlancar kegiatan operasional pembiayaan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Pembantu Peunayong Banda Aceh, maka penulis pada kesempatan ini memberikan saran-saran sebagai berikut: 1. Diharapkan kepada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Pembantu Peunayong Banda Aceh, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas sehingga minat nasabah menjadi semakin bertambah untuk menggunakan produk-produk bank muamalat Indonesia. 2. Diharapkan kepada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Pembantu Peunayong Banda Aceh agar segera memperluas jaringannya dan membuka kantor-kantor cabang pembantu dan unit-unit kantornya di beberapa daerah agar nasabah lebih mudah dalam mengakses dan mengjangkau bank muamalat dan secara tidak langsung juga dapat menambahkan jumlah nasabah baru untuk bank muamalat sendiri. 3. Untuk proses penganalisa calon nasabah pembiayaan di harapkan untuk lebih memperhatikan prinsip-prinsip agar terhindar dari pembiayaan bermasalah. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK CABANG BANDA ACEH (Said Didid Rakhmatizar, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |