//
PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | T M. Rizqi Setiawan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan pembinaan merupakan tujuan utama dalam menjalani masa hukuman. Dalam hal pembinaan terdapat penggolongan pembinaan. Hal ini mengacu kepada Pasal 12 ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu salah satu pembinaan berdasarkan jenis kejahatan. Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh 12 warga binaan Lapas Kelas II Banda Aceh adalah Tindak Pidana Terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pembinaan terhadap narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, hambatan dan kendala dalam pembinaan serta perkembangan terhadap narapidana terorisme yang menerima pembinaan. Penelitian ini menggunakanan alisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pembinaan narapidana terorisme di Lapas Kelas IIA Banda Aceh sama halnya dengan pembinaan yang diberikan terhadap narapidana yang melakukan kejahatan umum (KUHP). Tidak ada perbedaan pembinaan yang telah diamanatkan oleh Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pembinaan berdasarkan jenis kejahatan. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan pelaksanaan dari Pemerintah untuk pembinaan khusus terhadap narapidana terorisme sebagai landasan serta payung hukum bagi petugas pembinaan dan kurangnya fasilitas sarana prasarana pendukung serta kurangnya tenaga pembina kejahatan khusus, dalam hal ini kejahatan terorisme. Namun meskipun tidak ada pembinaan berdasarkan kejahatan, pembinaan pada umumnya membuat para narapidana terorisme ini mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, yaitu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri serta berjanji tidak mengulanginya lagi tindak pidana terorisme bahkan tindak pidana lainnya. Disarankan agar Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan pembinaan khusus terhadap narapidana terorisme agar pembinaan yang diberikan lebih efektif dan sesuai dengan perintah Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Disarankan juga kepada Kalapas untuk meningkatkan mutu dan kualitas tenaga pembina dengan mengadakan diklat atau penataran agar harapan pembinaan yang diinginkan tercapai. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KOMUNIKASI ANTARPRIBADI PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MEMBINA NARAPIDANA NARKOBA DI LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH (MITA FITRATI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |