//

PELAKSANAAN PERJANJIAN INVESTASI DALAM SISTEM MAVRODI MONDIAL MONEYBOX (MMM)RN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MAULIA MARHABAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Maulia Marhaban, PELAKSANAAN PERJANJIAN INVESTASI PADA SISTEM MAVRODI MONDIAL MONEYBOX (MMM) 2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 69) pp,. bibl. MAWARDI ISMAIL, S.H., M.Hum. Sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) sebagai bentuk investasi baru dengan bantuan media internet (https://mmmoffice.com) dapat dilakukan pengembangan dana hanya melalui laptop/PC/smartphone. Perjanjian elektronik yang dilakukan merupakan suatu bentuk kontrak baku yang disetujui oleh para peserta dengan itikad baik sehingga memenuhi unsur Pasal 1338 KUHperdata, disamping itu suatu perjanjian akan dianggap sah bila telah sesuai dengan yaitu Pasal 1320 KUHPerdata yang menentukan syarat sahnya perjanjian harus memenuhi syarat subjektif dan objektifnya. Namun kenyataannya terdapat syarat subjektif dan objektif yang tidak terpenuhi sebagai sebuah perjanjian. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana cara pengikatan perjanjian pada sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) di Kota Banda Aceh, dan untuk mengetahui sahnya perjanjian yang dilakukan serta potensi kerugian yang dihadapi oleh anggota pada sistem tersebut. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengikatan perjanjian diawali kesepakatan terhadap seluruh rangkaian informasi dan cara pembuatan account pribadi sebagai sebuah media untuk menjalankan proses PH (provide help) dan GH (get help) pada sistem tersebut. Syarat sahnya perjanjian yang dilakukan menurut Pasal 1320 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa sistem MMM belum memenuhi seluruh unsur pasal tersebut sebagai suatu perjanjian yaitu mengenai kaburnya (obscuur) MMM sebagai subjek hukum serta penyimpangan terhadap norma kesusilaan terkait kehalalannya dan keresahan masyarakat oleh potensi kerugian pada sistem tersebut baik disebabkan oleh tidak ada penjaminan dana anggota maupun potensi runtuhnya sistem (restart), sehingga tidak ada yang dapat diminta pertanggung jawaban atau upaya hukum jika terjadi kerugian. Disarankan kepada pihak yang berwenang dapat membentuk peraturan yang lebih khusus terkait investasi online seperti MMM dan serupa lainnya. Kepada masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam memilih tawaran investasi yang ada saat ini, kepada pihak MMM dalam penyelenggaraannya supaya dapat menghimbau kepada seluruh anggotanya ketika mengajak masyarakat untuk bergabung dapat ditekankan potensi kerugian yang dihadapi dan manfaat yang didapat sehingga masyarakat tidak menggunakan dana yang berlebih.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

AKUNTANSI PERSEDIAAN MATERIAL PADA PT PLN (PERSERO) WILAYAH ACEH (NADIATUL MUNIRA, 2018)

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH INVESTASI USAHA KECIL, MIKRO, MENENGAH DI KANTOR PUSAT OPERASIONAL PT. BANK ACEH SYARIAH (NAZELIA ULFA, 2019)

APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS UNTUK PEMETAAN SEKOLAH LANJUTAN DI WILAYAH KOTA LANGSA (Sigit Purwanto, 2020)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018)

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA TEMPAT USAHA PENJUALAN MAKANAN DI WARUNG KOPI (PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ABUL KHAIRI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy