//

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) ATAS BINATANG TERNAK DALAM MASYARAKAT ADATRN(SUATU PENELITIAN DI GAMPONG BLANGKIREE, KECAMATAN DARUL KAMAL, KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang EVIE SUSANTI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK EVIE SUSANTI : PELAKSANAAN PEJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) ATAS BINATANG TERNAK DALAM MASYARAKAT ADAT (Suatu Penelitian di Gampong Blangkiree, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 57), pp., bibl. (KADRIAH, S.H., M. Hum.) Setiap perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, selama syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, hal tersebut sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 1338 KUH Perdata. Adapun pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) di dalam masyarakat, tidak dilakukan sebagaimana dengan apa yang telah diatur di dalam hukum adat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk pelaksanaan perjanjian bagi hasil mawah antara pemberi mawah dengan penerima mawah, pelaksanaan pembagian bagi hasil mawah di dalam masyarakat gampong Blangkiree, serta penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi dari perjanjian mawah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan yuridis empiris, di mana data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, tulisan ilmiah yang berkaitan dengan perjanjian bagi hasil binatang ternak. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil binatang ternak. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemberi mawah dengan penerima mawah yang terjadi di desa Blangkiree masih dilakukan secara lisan/tidak tertulis. Pelaksanaan perjanjian mawah menurut hukum adat terdapat ketidak sesuaian dengan hukum adat yang berlaku. Pada pelaksanaan pembagian bagi hasil terdapat pembagian yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur, begitu pula pada masa pemeliharaan juga timbul perselisihan yang dikarenakan kelalaian pihak penerima mawah. Penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi dari perjanjian mawah ini adalah dengan jalan musyawarah/kekeluargaan dikarenakan para pihak yang melakukan perjanjian telah saling mengenal sebelumnya. Disarankan kepada pemberi mawah dan penerima mawah untuk membuat perjanjian secara tertulis, sehingga segala hal yang disepakati dapat menjadi undang-undang dan bisa dijadikan sebagai alat bukti tertulis untuk menyelesaikan perselisihan. Kepada pemberi mawah untuk memahami terlebih dahulu sistem pembagian hasil dalam adat, sebelum memutuskan untuk mengadakan perjanjian bagi hasil, sehingga pada saat pembagian hasil dari ternaknya tidak terjadi perselisihan yang dikarenakan kekeliruan dari pihak pemberi mawah, dan kepada penerima mawah agar tidak melalaikan kewajibannya untuk menjaga serta memelihara ternak yang telah dititipkan oleh pemberi mawah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) TERNAK SAPI DALAM MASYARAKAT ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INDRAJAYA KABUPATEN PIDIE) (CUT MIFTAHUL JANNAH, 2017)

KONTROL SOSIAL DALAM PELAKSANAAN NILAI-NILAI KEAGAMAAN KEPADA ANAK (SUATU PENELITIAN DI DESA LAMBATEE KECAMATAN DARUL KAMAL KABUPATEN ACEH BESAR) (Nurul Afridayani, 2018)

SISTEM MAWAH PADA USAHA TERNAK SAPI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN KELUARGA DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR (T. Hafid Mushawwir , 2013)

MANFAAT ZINGIBERACEAE SEBAGAI TANAMAN OBAT DI KECAMATAN DARUL KAMAL, KABUPATEN ACEH BESAR (Devi Handayani, 2014)

STUDI ETNOMATEMATIKA SISTEM MAWAH TERNAK SAPI DI ACEH (STUDI KASUS: KECAMATAN SERUWAY, ACEH TAMIANG) (SUPIAH, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy