//

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 113/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Di Rizki Ramadhana - Personal Name

Abstrak/Catatan

Putusan Hakim merupakan suatu pernyataan hakim, dengan memperhatikan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, merupakan dasar hukum yang diterapkan dalam putusan nomor 113/Pid.B/2013/PN.JTH. Namun, dasar hukum ini tidak sesuai dengan alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak tepat dalam menerapkan dasar hukum dan penjatuhan pidana tidak mencerminkan nilai keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif (kepustakaan). Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan lain sebagainya. Studi ini dilakukan dengan cara menelaah putusan pengadilan dan mencari solusi atas permasalahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemidanaan yang digunakan hakim tidak tepat. Oleh karena hakim tidak menganalisis secara cermat keseluruhan Pasal-Pasal yang didakwakan dan kurang memperhatikan alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang dari alat bukti tersebut tindak pidana mengarah pada Pasal 114 ayat 1 sebagai perantara, tetapi hakim menjatuhkan Pasal 127 ayat(1) huruf a tentang penyalah gunaan narkotika. Putusan hakim merupakan vonis bagi terdakwa, penjatuhan vonis bagi terdakwa harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga membuat efek jera bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi sedangkan bagi masyarakat dapat melihat atau merasakan kepastian dari hukum Disarankan kepada hakim agar menerapkan dasar hukum yang tepat dalam membuktikan kesalahan para terdakwa dan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam undang-undang agar terwujud keadilan bagi si pelaku dan bagi masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Faisal Rizki Rahim, 2018)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 293/PID.SUS/2018/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA (REZKHY ADAMI, 2020)

KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Endy Ronaldi, 2019)

PELAKSANAAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (RIZQI NURUL FADHILAH, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy