//

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST DENGAN KORBAN ANAK(STUDI KASUS DI LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Tri Karunia Putri Amelia - Personal Name
SubjectINCEST - CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TRI KARUNIA PUTRI AMELIA, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP 2015 TINDAK PIDANA INCEST DENGAN KORBAN ANAK (STUDI KASUS DI LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,54),pp.,bibl (Dr. DAHLAN ALI., S.H., M.Hum., M.Kn.,) Salah satu kejahatan yang sering terjadi adalah tindak pidana perkosaan. Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu dari tindak pidana terhadap kesusilaan. Dalam Bab XIV dalam Buku II KUHP memuat kejahatan terhadap kesusilaan yang tersebar pada pasal 281 hingga 303 KUHP. Di dalamnya yang dimaksud dengan kesusilaan sebagian besar berkaitan dengan seksualitas. Salah satu jenis kelainan seksual adalah hubungan seks yang dilakukan secara paksa bersama seseorang yang masih ada hubungan darah yaitu incest, dan yang biasanya menjadi korban ialah anak-anak. Incest sebagaimana dirumuskan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah hubungan seksual antara orang-orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum dan agama. Sanksi mengenai incest dengan korban anak dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana incest, dan untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana incest di provinsi Aceh. Untuk memperoleh data dalam penelitian skripsi ini, dilakukan penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Banda Aceh dengan lokasi penelitian pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA dengan tipe penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana incest adalah: Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, Faktor lingkungan atau tempat tinggal, Faktor alkohol, Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama, dan Peranan korban. Penanggulangan tindak pidana incest dapat dilakukan dengan cara mengadakan pelayanan emergency call kepada masyarakat, mengadakan pengedukasian bagi para orang tua, dan juga pembinaan mental kepada pelaku dan korban tindak pidana incest. Disarankan kepada pemerintah agar hendaknya memperbanyak wadah tempat pengaduan untuk masyarakat, serta diadakan penyuluhan hukum agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk benar-benar mentaati hukum. Selain itu disarankan agar sistem pembuktian dalam kasus perkosaan dapat lebih permudah, khususnya incest.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KAJIAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN DALAM HUBUNGAN SEDARAH (INCEST) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH, PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE DAN PENGADILAN NEGERI PIDIE) (DIAN ELVIANA, 2015)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BENER MERIAH) (ISYATIR RADIAH, 2019)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAKAN MENGAMBIL ANAK OLEH AYAH KANDUNG YANG BERADA DALAM HAK ASUH IBU (CUT DESVA MUTIA, 2019)

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy