//
TINJAUAN EUTANASIA BERDASARKAN ASPEK BIOETIK KEDOKTERAN, SYARIAT ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ismi Laila Wisudana Basith - Personal Name |
---|---|
Subject | EUTHANASIA - ETHICS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Kedokteran |
Tahun Terbit | 2011 |
Abstrak/Catatan Kasus eutanasia masih menjadi hal tabu yang belum pantas diangkat keberadaannya sebagai konsumsi publik dikarenakan masih sangat bertentangan dengan bioetik kedokteran, syariat Islam dan HAM. Oleh karena itu, penulis melakukan kajian mendalam yang bertujuan untuk mengetahui tinjauan eutanasia dari aspek bioetik kedokteran, syariat Islam dan HAM, mengingat eutanasia bisa saja terjadi di mana saja dan kapan saja dikarenakan kemajuan era globalisasi yang semakin pesat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bersifat fenomenologis, dengan penggunaan metode wawancara mendalam dan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan secara purposive. Partisipan dalam wawancara mendalam adalah para ahli dari bioetik kedokteran, syariat Islam dan HAM di Banda Aceh, sedangkan partisipan FGD adalah mahasiswa dari Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh serta mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa seluruh partisipan menolak adanya eutanasia aktif, karena tergolong kepada pembunuhan yang disengaja. Hasil untuk eutanasia pasif didapatkan bahwa sebagian besar partisipan ahli bioetik kedokteran dan seluruh partisipan agamawan membolehkan adanya eutanasia pasif dengan persyaratan bahwa pasien telah mengalami kematian batang otak, progresivitas penyakit pasien yang semakin memburuk dan tidak ada lagi tindakan medis apapun yang dapat membantu kesembuhan pasien. Tetapi, sebagian kecil partisipan ahli bioetik kedokteran dan seluruh ahli HAM tidak membolehkan adanya eutanasia pasif dengan alasan apapun. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa eutanasia aktif tidak boleh untuk dilakukan, sedangkan eutanasia pasif boleh dilakukan dengan adanya persyaratan khusus dan harus dilakukan kajian yang lebih mendalam sesuai dengan kasus yang terjadi. Kata kunci: eutanasia, bioetik kedokteran, syariat Islam, HAM | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERAN DINAS SYARIAT ISLAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN IKHTILATH DI KOTA BANDA ACEH (Eka Maisarah, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |