//
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Khaidir Parinduri - Personal Name |
---|---|
Subject | CHILD ABUSE - CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 (empat ribu lima ratus). Pasal 351 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) menyebutkan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Namun dalam kenyataannya walaupun diancam pidana berat namun tindak pidana penganiayaan juga dilakukan oleh anak. Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penganiayaan, bentuk penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak, serta upaya dalam memberi penanggulangan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Data yang diperlukan dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai informan dan responden. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, membaca kasus-kasus,dan juga peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana penganiayaan adalah faktor dari dalam diri anak dimana lemahnya pertahanan diri anak, faktor keluarga, faktor lingkungan yang tidak baik, dan faktor lingkungan sekolah. Bentuk penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dapat diselesaikan dengan proses diversi apabila korban menyetujuinya, tindak pidana tindak tergolong berat dan proses persidangan menjadi upaya terakhir dalam menangani kasus anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Usaha dalam menanggulangi perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dapat ditempuh dengan tiga cara yaitu dengan usaha preventif, represif, dan pembinaan. Usaha preventif dapat dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum. Usaha refresif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan dengan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Usaha pembinaan bagi anak yang telah pernah melakukan kenakalan. Disarankan bagi aparatur negara dan masyarakat harus sangat mempertimbangkan penyelesaian perkara anak yang dapat melindungi kepentingan anak, adanya kesadaran orang tua dalam membimbing anak dan juga kesadaran masyarakat dalam memberi perlindungan bagi anak. Bagi Aparat penegak hukum agar memberikan penyuluhan bagi masyarakat agar berperan aktif dalam membimbing masyarakat agar tidak terulang lagi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |