//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITERI-01 BANDA ACEH NOMOR: 138-K/PM I-01/AD/IX/2013TENTANG MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ACHMAD LUTHFI - Personal Name |
---|---|
Subject | COURTS - LAW MILITARY COURTS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan Pasal 21 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan: “Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”. Di dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Namun dalam putusanNomor 138- K/PM I-01/AD/IX/2013, Majelis Hakim Pengadilan Militer hanya memvonis terdakwa dengan hukuman relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidana maksimalnya dan belum sepenuhnya mengakomodasi nilai-nilai keadilan.Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan adanya tuntutan Oditur Militer yang tidak cermat dalam menyusun unsur-unsur delik dan untuk menjelaskan apakah putusan Majelis Hakim sudah memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan kemanfaatan.Penelitian studi kasus ini bersifat menjelaskan dan merupakan penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan lain sebagainya. Selain itu juga dilakukan wawancara dengan para pihak terkait dengan materi putusan yang akan dikaji. Studi ini dilakukan dengan cara menelaah putusan pengadilan dan mencari solusi atas permasalahannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Oditur Militer tidak cermat dalam merumuskan unsur-unsur delik yaitu khususnya Unsur ke- 1: “Setiap Orang”, dimana Oditur Militer dalam tuntutanya merumuskan unsur delik tersebut dengan mengkaitkannya dengan pasal yang sama sekali tidak relevan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Putusan Nomor 138-K/PM I-01/AD/IX/2013, Majelis Hakim Pengadilan Militer hanya memvonis terdakwa dengan hukuman relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidana maksimalnya sehingga belum sepenuhnya mengakomodir nilai-nilai keadilan.Disarankankepada Oditur Militer harus lebih cermat lagi dan tetap konsekuen dalam merumuskan unsur-unsur delik dengan tetap merujuk kepada pasal yang didakwakan. Dalam hal terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan, maka unsur keadilanlah yang seharusnya didahulukan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT) (Rudika Zulkumar, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |