//

TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang PRATANYA NOVIA ERMIDA - Personal Name
SubjectCRIMINAL OFFENSES - LAW
COURTS - LAW
CRIME AGAINST HUMANITY
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN ( CONTEMPT OF COURT ) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, butir 4 alinea ke 4, menerangkan maksud dari perlu dibuatnya suatu peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang ancaman sanksi atau hukuman mengenai perbuatan, tingkah laku, serta perkataan-perkataan yang dianggap dapat merendahkan kehormatan peradilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi serta menjaga martabat serta wibawa peradilan. Namun kenyataannya banyak masyarakat ataupun lembaga masyarakat yang melakukan hal yang dapat mencoreng nama peradilan di negeri ini. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan apa permasalahan Contempt of Court di dalam KUHP, bagaimana pengaturan Contempt of Court di dalam RKUHP serta apa kendala dari pengaturan Contempt of Court di RKUHP dalam penerapannya. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di dalam KUHP ada beberapa pasal yang merumuskan mengenai perbuatan yang berhubungan dengan Contempt of Court pasal yang ada dirasa cukup untuk mencegah dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjatuhkan citra serta wibawa peradilan di negeri ini, walaupun sejauh ini KUHP belum merumuskan secara khusus mengenai perbuatan yang bagaimana yang dikategorikan sebagai Contempt of Court, selain itu RKUHP telah memuat pengaturan mengenai Contempt of Court yang disusun sedemikian rupa dalam satu bab khusus di mana terdapat ada persamaan dan perbedaan antara KUHP dan RKUHP mengenai pasal berkaitan dengan Contempt of Court. Adapun kendala dari penerapan pengaturan Contempt of Court dalam RKUHP adalah adanya perbedaan system di mana Indonesia menganut system Civil Law sedangkan RKUHP banyak mengadopsi pengaturan dari Negara Common Law. Disarankan agar pengaturan Contempt of Court dapat dirumuskan dengan jelas di mana dibutuhkannya aturan-aturan yang dapat menindak dengan tegas bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana Contempt of Court, selain itu adanya kerja sama antara seluruh pihak untuk dapat mengawal proses peradilan agar dapat berjalan baik dan tanpa ada campur tangan dari pihak lain, serta dapat mengawasi segala aspek berkaitan dengan peradilan agar para pihak di dalam internal peradilan dapat bekerja dengan baik dan dapat memberikan rasa puas terhadap masyarakat.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018)

PENERAPAN PRINSIP PERBARENGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI PENGADILAN TINGGI ACEH (Sakata Guraba, 2018)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

MENGUJI AJARAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1769 K/PID.SUS/2015 (Harry Arfhan, 2019)

THE PROSECUTION OF MYANMAR IN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) OVER FORCE DEPORTATION OF ROHINGYA TO BANGLADESH (Akbar Hazzanna, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy