//
TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PRATANYA NOVIA ERMIDA - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL OFFENSES - LAW COURTS - LAW CRIME AGAINST HUMANITY |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN ( CONTEMPT OF COURT ) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, butir 4 alinea ke 4, menerangkan maksud dari perlu dibuatnya suatu peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang ancaman sanksi atau hukuman mengenai perbuatan, tingkah laku, serta perkataan-perkataan yang dianggap dapat merendahkan kehormatan peradilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi serta menjaga martabat serta wibawa peradilan. Namun kenyataannya banyak masyarakat ataupun lembaga masyarakat yang melakukan hal yang dapat mencoreng nama peradilan di negeri ini. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan apa permasalahan Contempt of Court di dalam KUHP, bagaimana pengaturan Contempt of Court di dalam RKUHP serta apa kendala dari pengaturan Contempt of Court di RKUHP dalam penerapannya. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di dalam KUHP ada beberapa pasal yang merumuskan mengenai perbuatan yang berhubungan dengan Contempt of Court pasal yang ada dirasa cukup untuk mencegah dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjatuhkan citra serta wibawa peradilan di negeri ini, walaupun sejauh ini KUHP belum merumuskan secara khusus mengenai perbuatan yang bagaimana yang dikategorikan sebagai Contempt of Court, selain itu RKUHP telah memuat pengaturan mengenai Contempt of Court yang disusun sedemikian rupa dalam satu bab khusus di mana terdapat ada persamaan dan perbedaan antara KUHP dan RKUHP mengenai pasal berkaitan dengan Contempt of Court. Adapun kendala dari penerapan pengaturan Contempt of Court dalam RKUHP adalah adanya perbedaan system di mana Indonesia menganut system Civil Law sedangkan RKUHP banyak mengadopsi pengaturan dari Negara Common Law. Disarankan agar pengaturan Contempt of Court dapat dirumuskan dengan jelas di mana dibutuhkannya aturan-aturan yang dapat menindak dengan tegas bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana Contempt of Court, selain itu adanya kerja sama antara seluruh pihak untuk dapat mengawal proses peradilan agar dapat berjalan baik dan tanpa ada campur tangan dari pihak lain, serta dapat mengawasi segala aspek berkaitan dengan peradilan agar para pihak di dalam internal peradilan dapat bekerja dengan baik dan dapat memberikan rasa puas terhadap masyarakat. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |