//
TINJAUAN YURIDIS KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989 TERHADAP PENGUNGSI ANAK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Uswatun Hasanah - Personal Name |
---|---|
Subject | INTERNATIONAL LAW CHILDREN'S RIGHT - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK USWATUN HASANAH, 2015 TINJAUAN YURIDIS PASAL 22 KONVENSIHAK ANAK TAHUN 1989 TERHADAPPENGUNGSI ANAK MENURUT HUKUMINTERNASIONALFakultasHukum UniversitasSyiah Kuala. (v, 63)pp., bibl.,app. (Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum.) Pasal 22 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 merupakan instrumen hukum internasional yang menyatakan bahwa pengungsi anak berdasarkan statusnya sebagai pengungsi maupun anak-anak yang mencari status pengungsi berhak mendapatkan perlakuan yang layak serta perlindungan khusus.Namun ketentuan Pasal 22 Konvensi Hak Anak ini belum memuat pengaturan khusus mengenai hak anak dalam pengungsian. Masyarakat internasional perlu memikirkan bagaimana membentuk sistem perlindungan yang efektif untuk anak guna terpenuhinya hak-hak pengungsi anak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak anak yang diatur dalam Pasal 22 konvensi Hak Anak Tahun 1989 terkait dengan pemenuhan standar hak anak yang berada dalam pengungsian dan untuk menjelaskan perlindungan yang diatur dalam Pasal 22 Konvensi Hak Anak 1989 terkait dengan perlindungan hukum terhadap pengungsi anak. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian hukum normatif dimana kajian utamanya adalah data sekunder berupa Konvensi Hak Anak 1989, Konvensi 1951 tentang status pengungsi dan konvensi-konvensi internasional lainnya mengenai anak maka data-data yang diperoleh adalah melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan ini. Semua data yang telah terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Pasal 22 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 terhadap pengungsi anak belum memenuhi standar hak anak dalam pengungsian. Kondisi para pengungsi di tempat-tempat pengungsian menunjukkan bahwa para pengungsi anak belum memperoleh haknya dengan baik. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya berbagai permasalahan yang dialami oleh pengungsi anak selama berada di negara penerima. Selayaknya Pasal 22 tersebut memenuhi kebutuhan perlindungan hukum terhadap pengungsi anak agar hak-hak pengungsi anak terpenuhi dengan baik. Dalam rangka pemenuhan hak pengungsi anak seharusnya diadakan pengevalusian terhadap Pasal 22 Konvensi Hak Anak. Hal ini mengingat masih terdapatnya kelemahan dalam penggunaan kata selayaknya sehingga munculnya perlakuan yang tidak seragam dalam pemenuhan hak pengungsi anak di negara-negara penerima.Disarankan agar masyarakat internasional menyusun sebuah instrumen hukum baru berupa konvensi mengenai Hak Pengungsi Anak agar pengungsi anak dapat memperoleh haknya dengan baik. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERANAN UNITED NATIONS HIGH COMMISIONER FOR REFUGEE (UNHCR) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI ANAK ROHINGYA DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI TERHADAP PENGUNGSI ANAK ROHINGYA DI ACEH) (FERDIANSYAH PUTRA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |