//

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RANGGA RIZKI PRADANA - Personal Name
SubjectCRIMINAL OFFENSES
FRAUD - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RANGGA RIZKI TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL PRADANA, BELI SECARA ONLINE (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 2015 ( vi, 65 ), pp., tabl., bibl., app. M. IQBAL, S.H., M.H. Tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online pada dasarnya sama seperti penipuan pada umumnya namun yang membedakan hanyalah pada sarana yang digunakan yaitu dengan menggunakan media elektronik. Dasar hukum yang dapat menjerat pelaku tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online, yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online yang tidak terungkap. Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online, untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui dan dijelaskan bahwa penyelesaian tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online menggunakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online yaitu membuat poster, sosialisasi kepada masyarakat, kerjasama dengan pihak bank, kerjasama dengan pihak media, kerjasama dengan antar instansi penegak hukum dan melakukan proses penindakan. Hambatan-hambatan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online yaitu faktor minimnya kemampuan dan alat-alat khusus cyber crime, faktor lokasi pelaku, faktor pemalsuan identitas dan faktor pendukung lainnya. Disarankan kepada Polresta Banda Aceh untuk lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online. Disarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ZULYANI MAHMUD, 2016)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN) (APRIYANDA, 2018)

TINDAK PIDANA PENIPUAN DARING DALAM JUAL BELI ITEM DOTA 2 MELALUI INTERNET (MUHAMMAD IRFAN, 2018)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (ARDIVA ZULMI, 2019)

TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERLANJUT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Gairirizqi Darwin, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy