//

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGENDALIAN BERDASARKAN UNSUR SPIP PADA PERWAKILAN BPKP ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Origa Salfian - Personal Name
SubjectCONTROLLERSHIP-FINANCIAL MANAGEMENT
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Ekonomi
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Laporan kerja praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan selama dua bulan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Aceh. Tujuan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Pada Unsur SPIP Di BPKP Perwakilan Aceh. Di provinsi Aceh, badan pengawasan ini (BPKP) dibentuk sejak tahun 1970-1972 dengan nama Direktorat Pengawasan Anggaran Negara (DPAN) yang selanjutnya menjadi Kantor Pengawasan Anggaran Negara (KPAN) yang berada dibawah DJPKN yaitu tahun 1972-1983. Berdasarkan surat keputusan kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor Kep-213/K/1983 tanggal 10 Desember 1983, KPAN diubah menjadi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Aceh yang bertugas melakukan pengawasan secara langsung, dan sebagai wujud perpanjangan tangan BPKP pusat yang diatur dengan keputusan kepala BPKP Nomor Kep-06.00.08-286/K/2001 tanggal 30 Mei 2001, tentang organisasi dan tata kerja perwakilan badan pengawasan keuangan dan pembangunan. Kegiatan pengendalian merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko, penetapan dan pelaksanaan kebijakan serta prosedur, untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kebijakan dibuat untuk mengarahkan apa yang seharusnya dikerjakan dan berfungsi sebagai dasar bagi penyusunan prosedur. Pelaksanaan kegiatan pengendalian terbagi kedalam 11 tahapan, yaitu : 1. Reviu kinerja instansi pemerintah Jajaran pimpinan instansi pemerintah harus melakukan reviu atas pencapaian kinerja utama instansi yang dipimpinnya. Reviu dilakukan dengan membandingkan pencapaian kinerja dengan tolak ukur kinerja seperti target, anggaran, prakiraan dan hasil yang dicapai pada periode sebelumnya secara periodik. 2. Pembinaan sumber daya manusia Instansi pemerintah harus mempunyai strategis manajemen SDM secara keseluruhan dan terpadu, yang meliputi kebijakan SDM, program, dan praktik yang akan menjadi panduan organisasi dalam melakukan pengelolaan SDM. 3. Pengendalian pengelolaan sistim informasi Perkembangan teknologi informasi memudahkan instansi pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya. Akurasi dan ketepatan waktu pengambilan keputusan dapat ditingkatkan dengan bantuan teknologi komputer. 4. Pengendalian fisik aset Untuk mencapai salah satu tujuan pengendalian berupa pengamanan aset yang dimiliki instansi pemerintah, pimpinan harus menetapkan dan mengimplementasikan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik terutama untuk aset yang rawan terhadap risiko kecurian, kerusakan atau penggunaan yang tidak sah. 5. Penetapan dan reviu indikator dan ukuran kinerja Peningkatan kinerja individu dan unit-unit kerja akan berpengaruh pada kinerja instansi pemerintah secara keseluruhan. Terdapat risiko yang dapat mengganggu pencapaian target kinerja organisasi yaitu terkait dengan penetapan indikator dan ukuran kinerja kegiatan serta individu yang tidak selaras dengan indikator kinerja tingkat organisasi secara keseluruhan. 6. Pemisahan fungsi Pimpinan instansi pemerintah menjamin bahwa seluruh transaksi atau kejadian utama tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang. Tidak boleh satu orang pegawai ditugaskan untuk mengendalikan semua aspek kunci atas suatu transaksi atau kegiatan. Pimpinan harus menetapkan tugas dan tanggung jawab penting diantara pegawai yang berbeda untuk mengurangi risiko kesalahan, pemborosan atau kecurangan. 7. Otorisasi transaksi dan kejadian penting Instansi pemerintah harus membangun kegiatan pengendalian yang dapat memberikan keyakinan memadai bahwa hanya transaksi atau kejadian yang sah yang dikerjakan sesuai dengan keputusan dan arahan pimpinan instansi pernerintah 8. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu Transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan layak dan segera dicatat sehingga tetap terjaga relevansi, nilai-nilai serta kegunaannya bagi manajemen dalarn mengendalikan operasi dan mengambil keputusan. 9. Pembatasan akses sumber daya Pimpinan instansi pemerintah harus mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memastikan bahwa sumber daya dan pencatatan telah digunakan dengan baik. Risiko atas penggunaan tanpa otorisasi atau kehilangan dikendalikan dengan pembatasan akses ke sumber daya dan catatan hanya untuk pegawai yang mempunyai wewenang. 10. Akuntabilitas sumber daya Pimpinan instansi pemerintah menugaskan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatannya, serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala. Pertanggungjawaban atas penyimpanan, penggunaan, dan pencatatan sumber daya ditugaskan pegawai khusus. Sesuai ketentuan Menteri Keuangan tersebut diatas, untuk instansi dilingkungan pemerintah pusat, hal ini dilaksanakan oleh penanggung jawab dan petugas akuntansi BMN. 11. Dokumentasi sistem pengendalian intern Pimpinan instansi pemerintah memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh sistem pengendalian intern serta traksaksi dan kejadian penting.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGARUH PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGASI DAN PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP PENGUNGKAPAN KECURANGAN (FRAUD) OLEH AUDITOR BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN ACEH (ICHA WAN RNA, 2020)

PENGARUH KOMPLEKSITAS TUGAS, PENGALAMAN AUDITOR DAN KERJASAMA TIM TERHADAP AUDIT JUDGMENT PADA AUDITOR BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN ACEH (Ichsan, 2016)

PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN, INTEGRITAS DAN KOMITMEN ORGANISASI TERHADAP KINERJA AUDITOR PEMERINTAH (STUDI EMPIRIS PADA AUDITOR PERWAKILAN BPKP PROVINSI ACEH) (FIRMAN DARIYANSAH, 2016)

PENGARUH PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN PERAN INSPEKTORAT DAERAH TERHADAP PENGAMANAN ASET DAERAH SERTA IMPLIKASINYA PADA AKUNTABILITAS PUBLIK SATUAN KERJA PERANGKAT ACEH (NANDA IRA YUNILDA, 2016)

IMPLEMENTASI KOMPONEN KEGIATAN PENGENDALIAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAHAN (SPIP) DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP TRANSPARANSI PADA DISBUDPAR ACEH (NIRMA VIA IRADAH, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy