//

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 20/PDT.G/2014/MS-SGI TENTANG PENGASUHAN ANAK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD ZUBIR - Personal Name
SubjectCHILD CARE
COURTS RULES
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD ZUBIR, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 20/Pdt.G/2014/MS-Sgi TENTANG PENGASUHAN ANAK 2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,50) pp., bibl., app. AZHARI, S.H., MCL, M.A. Dalam hal pengasuhan anak sering kali para wali memperebutkan hak asuh terhadap anak yang telah meninggal kedua orang tuanya. Salah satunya kasus yang terjadi antara Yuslina sebagai Penggugat dan Saudah sebagai Tergugat. Keduanya saling memperebutkan hak asuh terhadap cucunya yang bernama Haura Zhahira. Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 20/Pdt.G/2014/MS-Sgi memutuskan bahwa Penggugat berhak atas hak pengasuhan anak. Dalam memutuskan perkara tersebut hakim hanya mendasari putusannya pada Pasal 156 KHI. Sebenarnya masih ada pasal-pasal lainnya yaitu Pasal 107 KHI, Pasal 33 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dapat digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara pengasuhan anak tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pengasuh, dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan gugatan penggugat serta akibat hukum yang timbul dari putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/MS-Sgi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian yuridis normatif pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa, undang-undang, KHI, Putusan Pengadilan dan buku-buku lainnya, data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif, analisis yang akan menjelaskan dan menggambarkan mengenai keadaan permasalahan dalam pengasuhan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Sigli memutuskan penggugat atau nenek dari pihak ibu anak tersebut menjadi wali sekaligus menjadi orang yang berhak melakukan pengasuhan, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam serta diperkuat dengan pendapat ahli fiqh terkait dengan hal tersebut. Akan tetapi, pertimbangan hakim hanya sebatas pengasuhan anak saja, tidak ada muatan satu pasalpun mengenai perwalian, sebab perkara ini juga berkaitan dengan perwalian. Seharusnya dalam memutuskan perkara hakim hendaknya juga menggunakan pasal tentang perwalian sebagai dasar pertimbangannya. Disarankan kepada pihak penggugat agar melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai pemegang hak pengasuhan untuk menggantikan peran orang tua si anak yang telah meninggal dunia dengan sepenuhnya. Kepada tergugat disarankan hendaknya menerima putusan tersebut dengan jiwa besar dan lapang dada agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga seutuhnya.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy