//
PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DINAS PENDAPATAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | REZA ISKANDAR - Personal Name |
---|---|
Subject | TAXES-FINANCIAL MANAGEMENT |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ekonomi |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan 1. Kantor Dinas Pendapatan Aceh Barat Daya merupakan salah satu kantor yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan di bidang pendapatan daerah, yang disalah satu fungsinya untuk melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan qanun. Dalam fungsi tersebut terdapat pelaksanaan mengenai pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan. 2. Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sektor objek pajak yang meningkatkan sumber penerimaan kas daerah yang bermanfaat bagi wajib pajak atau badan yang telah membayar pajak bumi bangunan meskipun tidak mendapat kontraprestasi secara langsung. 3. Prosedur pendaftaran dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Aceh Barat Daya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang undang no 12 tahun 1994 dan juga qanun serta peraturan bupati yang telah disahkan. 4. Prosedur pendaftaran dan pembayaran pajak bumi dan bangunan pada Dinas Pendapatan Aceh Barat Daya walaupun baru 2 tahun beroperasi tetapi sudah menunjukkan kinerja yang bagus dalam tahapan pengelolaan pendapatan daerah dan memaksimalkan kinerja dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan. 5. Dengan disahkan nya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah atau yang lebih di kenal dengan PDRD, maka PBB sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan juga memperkuat kedudukan UU No 12 Tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan. 6. PBB-P2, selain mempunyai dasar hukum UU No 12/1994 dan UU PDRD, juga di perkuat dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 tahun 2013 tentang PBB-P2, juga Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 tahun 2013 tentang Sistem Prosedur Pemungutan PBB-P2. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SOSIALISASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH (JUMARITA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |