//
TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA INDONESIA TERHADAP BAGASI TERCATAT RN(SUATU PENELITIAN DI PT. GARUDA INDONESIA CABANG BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD IQBAL - Personal Name |
---|---|
Subject | BAGGAGE SERVICES RESPONSIBILTY-LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUHAMMAD IQBAL, 2015 TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA INDONESIA TERHADAP BAGASI TERCATAT (Suatu Penelitian di PT. Garuda Indonesia Cabang Banda Aceh) Fakultas Hukum Univesitas Syiah Kuala (v,71)., pp., tabl., bibl. (KADRIAH, S.H., M.Hum.) Di dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan disebutkan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Kemudian di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara juga diatur perihal jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada bagasi tercatat. Akan tetapi pada kenyataannya di PT. Garuda Indonesia ditemukan adanya ganti kerugian terhadap penumpang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada bagasi tercatat. menjelaskan tanggung jawab PT. Garuda Indonesia atas kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada bagasi tercatat. Dan menjelaskan proses penyelesaian yang di tempuh oleh pihak PT. Garuda Indonesia pada kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada bagasi tercatat. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada bagasi tercatat disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan kurangnya unsur kehati-hatian oleh pihak pengangkut. Dalam hal tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada bagasi tercatat, belum melaksanakan ketentuan sebagaimana berlaku. Dalam hal penyelesaian sengketa setiap penumpang diharuskan melaporkan terlebih dahulu kepada pihak bagasi service. Di dalam ganti kerugian terhadap kerusakan, PT. Garuda Indonesia hanya akan memperbaiki bagasi tercatat yang mengalami kerusakan. Kemudian dalam hal pemberian uang tunggu, PT. Garuda Indonesia hanya memberikan uang tunggu sebesar Rp.150.000,00.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan paling lama 3 (tiga) hari kalender. Disarankan kepada PT. Garuda Indonesia agar lebih hati-hati dan tidak lalai dalam menangani bagasi tercatat milik penumpang, disarankan kepada PT. Garuda Indonesia dalam proses ganti kerugian untuk menjalankan ketentuan yang berlaku, dan disarankan kepada PT. Garuda Indonesia agar mengganti bagasi tercatat yang mengalami kerusakan dengan bagasi yang baru. Kemudian dalam hal pemberian uang tunggu PT. Garuda Indonesia harus memberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00.- (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 hari kalender. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM GARUDA ONLINE SALES (GOS) PADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK, CABANG BANDA ACEH (TEUKU MIRZA ALFIAN, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |