//

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN BATU GIOK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI NAGAN RAYA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD DUSTUR - Personal Name
SubjectCRIMINAL OFFENSES - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD DUSTUR PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN BATU GIOK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI NAGAN RAYA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,54), pp., bibl. Ainal Hadi, S.H., M.Hum Pasal 17 (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan secara tegas melarang pengunaan kawasan hutan tanpa izin yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, ancaman hukuman diatur di dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya penambangan batu giok masih terjadi dikawasan hutan lindung Kabupaten Nagan Raya. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penanggulangan tindak pidana penambangan batu giok di hutan lindung dan hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana penambangan batu giok. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diketahui penanggulangan tindak pidana penambangan batu giok di hutan lindung di kabupaten Nagan Raya, dilakukan dengan cara preventif, yaitu melakukan razia atau patroli dan penyuluhan hukum dan secara represif dengan melakukan perampasan dan meminta keterangan dari para pelaku. hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap penambangan batu giok adalah faktor sudah menjadi mata pencarian, Faktor ketidaktahuan aturan, Faktor kurangnya kesadaran masyarakat, faktor tidak rinci dalam undang-undang. Disarankan kepada pemerintah hendaknya dibuat Undang-Undang yang lebih rinci mengenai penambangan batu giok, serta kepada penegak hukum segera melakukan upaya penegakan hukum dengan cara menangkap dan melakukan pembinaan kepada pelaku karena penambangan tersebut merusak kelestarian kawasan hutan lindung. Dan kepada Penegak hukum untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana penanbangan yang baik dan benar tidak bertentangan dengan Undang-Undang

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN LINDUNG BEUTONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (FITRIA ULJA, 2019)

IDENTIFIKASI UNSUR DAN KARAKTERISASI STRUKTUR KRISTAL PADA BATU GIOK NAGAN RAYA (Rizki Ananda, 2016)

IDENTIFIKASI MINERAL DAN KARAKTERISTIK BATU GIOK ACEH (Akmal Nizar, 2016)

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (T Pangeran Rahmad, 2019)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS DI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN (WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIZKY AULIA FITRI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy