//
PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Kaushar - Personal Name |
---|---|
Subject | CAMPAIGNS (POLITICS)- ELECTIONS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK KAUSHAR, PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU Di KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 55), pp.,tabl,.bibl,. (M. Zuhri, S.H., M.H.) Pelaksanaan pengawasan alat peraga kampanye merupakan salah satu tahapan kampanye pemilu legislatif, dalam pemasangan alat peraga kampanye sudah di atur mekanismenya dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun dalam pelaksanaan masih terjadi pelanggaran sehingga tidak tercapainya tujuan dari peraturan tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelanggaran, tanggung jawab panwaslu dan mekanisme Penyelesaian terhadap pelanggaran alat-alat peraga kampanye. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis yaitu buku-buku, doktrin, jurnal hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelanggaran alat peraga kampanye yaitu dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak Komisi Independen Pemilihan Umum Kota Banda Aceh dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Banda Aceh, dan kurangnya kesadaran dari pihak partai politik, tim sukses, maupun calon anggota legislatif untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan Komisi Independen Pemilihan Umum. Panwaslu Kota Banda Aceh bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye di Kota Banda Aceh. Mekanisme Penyelesaian pelanggaran alat-alat peraga diawali dengan adanya laporan pelanggaran dari masyarakat maupun berdasarkan temuan Panwaslu dilapangan. Berdasarkan kajian tersebut, Panwaslu mengambil kesimpulan apakah temuan dan laporan merupakan tindakan pelanggaran pemilu atau bukan. Panwaslu meneruskan hasil kajian tersebut kepada instansi yang berwenang untuk diselesaikan. Untuk pelanggaran administrasi menjadi kewenangan Komisi Independen Pemilihan Umum untuk menyelesaikannya. Sanksi terhadap pelanggaran administrasi berupa teguran, pembatalan kegiatan, penonaktifan dan pemberhentian bagi pelaksana pemilu. Diharapkan kesadaran dari calon anggota legislatif, partai politik, dan tim sukses, agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, hal ini untuk menciptakan ketertiban dalam berkampanye. Disarankan kepada Komisi Independen Pemilihan Umum Kota Banda Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Banda Aceh untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan berkampanye terkait pemasangan alat peraga kampanye dan terhadap pelaku pelanggaran agar diberikan sanksi yang lebih berat agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga kedepan tidak menimbulkan permasalahan dalam memasang alat peraga kampanye pemilu. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU DI KOTA BANDA ACEH (Kaushar, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |