//

PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Kaushar - Personal Name
SubjectCAMPAIGNS (POLITICS)- ELECTIONS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK KAUSHAR, PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU Di KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 55), pp.,tabl,.bibl,. (M. Zuhri, S.H., M.H.) Pelaksanaan pengawasan alat peraga kampanye merupakan salah satu tahapan kampanye pemilu legislatif, dalam pemasangan alat peraga kampanye sudah di atur mekanismenya dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, namun dalam pelaksanaan masih terjadi pelanggaran sehingga tidak tercapainya tujuan dari peraturan tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelanggaran, tanggung jawab panwaslu dan mekanisme Penyelesaian terhadap pelanggaran alat-alat peraga kampanye. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis yaitu buku-buku, doktrin, jurnal hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelanggaran alat peraga kampanye yaitu dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak Komisi Independen Pemilihan Umum Kota Banda Aceh dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Banda Aceh, dan kurangnya kesadaran dari pihak partai politik, tim sukses, maupun calon anggota legislatif untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan Komisi Independen Pemilihan Umum. Panwaslu Kota Banda Aceh bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye di Kota Banda Aceh. Mekanisme Penyelesaian pelanggaran alat-alat peraga diawali dengan adanya laporan pelanggaran dari masyarakat maupun berdasarkan temuan Panwaslu dilapangan. Berdasarkan kajian tersebut, Panwaslu mengambil kesimpulan apakah temuan dan laporan merupakan tindakan pelanggaran pemilu atau bukan. Panwaslu meneruskan hasil kajian tersebut kepada instansi yang berwenang untuk diselesaikan. Untuk pelanggaran administrasi menjadi kewenangan Komisi Independen Pemilihan Umum untuk menyelesaikannya. Sanksi terhadap pelanggaran administrasi berupa teguran, pembatalan kegiatan, penonaktifan dan pemberhentian bagi pelaksana pemilu. Diharapkan kesadaran dari calon anggota legislatif, partai politik, dan tim sukses, agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, hal ini untuk menciptakan ketertiban dalam berkampanye. Disarankan kepada Komisi Independen Pemilihan Umum Kota Banda Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Banda Aceh untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan berkampanye terkait pemasangan alat peraga kampanye dan terhadap pelaku pelanggaran agar diberikan sanksi yang lebih berat agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga kedepan tidak menimbulkan permasalahan dalam memasang alat peraga kampanye pemilu.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU DI KOTA BANDA ACEH (Kaushar, 2015)

INTERAKSI CALON LEGISLATIF DENGAN KONSTITUEN DALAM KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 (ANALISIS DRAMATURGI CALON LEGISLATIF DARI PARTAI PAN DI KOTA BANDA ACEH) (Yulia Ulfa, 2019)

KEKALAHAN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN DARI PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (Muh.ikramullah, 2017)

KEKALAHAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KOTA BANDA ACEH (WAHYU RINALDI, 2015)

NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA BANDA ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 (ANDI ALFIANSYAH NASUTION, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy