//

TINDAK PIDANA TIDAK MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Dewi Sartika - Personal Name
SubjectTRAFFIC CONTROL-ROAD TRANSPORTATION-LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DEWI SARTIKA, 2015 TINDAK PIDANA TIDAK MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 59), pp, tbl, bibl, Tarmizi, S.H., M.Hum, Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Pengemudi sepeda bermotor selain memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”. Namun dalam kenyataannya masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan hukum terhadap tindak pidana tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari, menjelaskan faktor yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari dan menjelaskan upaya yang dilakukan agar pengendara sepeda motor menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan hukum terhadap tidak pidana tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari masih belum berjalan secara efektif dan maksimal sesuai dengan sanksi yang ditetapkan dalam Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun faktor yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh polisi lalu lintas kepada masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat tentang manfaat menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari serta lemahnya proses penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Sedangkan upaya yang dilakukan yaitu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan teguran/sanksi bagi pengendara yang tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari. Saran yang dapat dilakukan yaitu Polisi Lalu Lintas harus lebih tegas memberikan sanksi bagi pengendara yang tidak menghidupkan lampu utama kendaraan bermotor roda dua di siang hari juga harus lebih rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menyalakan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari serta diharapkan adanya partisipasi dari masyarakat agar aturan tersebut dapat terlaksana guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016)

PELANGGARAN TIDAK MENYALAKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA SIANG HARI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA LANGSA) (ATIKHA SURI DEWIANSYAH, 2016)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA) (Agung Kurniawan B, 2016)

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018)

PELANGGARAN MENGGUNAKAN KNALPOT YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Rahmad Syah Putra, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy