//
PELAKSANAAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK (SUATU PENELITIAN PADA PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN KAPASITAS JALAN BATAS KOTA TAPAKTUAN-BAKONGAN/BATU HITAM WILAYAH II-12A) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Winni Utari - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSTRUCTION CONTRACTS - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK WINNI UTARI, PELAKSANAAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK (Suatu Penelitian pada Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Batas Kota Tapaktuan-Bakongan/Batu Hitam Wilayah II-12A) 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 66) pp., bibl., app. KHAIRANI, S.H., M.Hum. Dalam kontrak kerja konstruksi peningkatan kapasitas jalan batas kota tapaktuan-bakongan/batu hitam Aceh Selatan wilayah II–12A, pada Pasal 26 ayat (1) dinyatakan bahwa, penyedia jasa berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah mulai kerja, namun dalam pelaksanaannya penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan sampai akhir masa kontrak sehingga terjadi pemutusan kontrak kerja konstruksi secara sepihak oleh pengguna jasa. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskanfaktorapa yang menyebabkan pemutusan kontrak kerja konstruksi, bagaimana mekanisme pemutusan kontrak kerja konstruksi dan apa konsekuensi pemutusan kontrak kerja konstruksi secara sepihak dan bagaimana proses penyelesaiannya. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan.Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahuibahwa pemutusan kontrak kerja konstruksi terjadi karena penyedia jasa melakukan wanprestasi dalam melaksanakan pekerjaan, dalam bentuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi. Mekanisme pemutusan kontrak kerja konstruksi yang dilakukan adalah dengan mekanisme penanganan kontrak kritis, berupa show cause meeting tingkat PPK, Satker, Balai hingga Pusat dan penyedia jasa telah diberikan kesempatan sampai akhir masa kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan namun penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak sehingga terjadi pemutusan kontrak kerja konstruksi. Konsekuensi yang timbul akibat pemutusan kontrak kerja konstruksi yaitu penyedia jasa dikenakan sanksi berupa jaminan pelaksanaan dicairkan, jaminan uang muka dicairkan dan penyedia jasa dimasukkan dalam daftar hitam. Disarankan kepada pengguna jasa memberikan sanksi yang tegas kepada penyedia jasa dan telitidalam mengawasipekerjaanpenyedia jasa. Disarankan kepada penyedia jasa mengikuti seluruh mekanisme pemutusan kontrak dengan baik. Diharapkan kepada pengguna jasa agar tegas dalam menyelesaikan sanksi, jika terjadi keterlambatan dalam penyelesaian sanksi maka sebaiknya dikenakan denda atau menyelesaikannya di pengadilan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KAJIAN KELAYAKAN EKONOMI PEMBANGUNAN JALAN BATAS KOTA TAPAKTUAN – BAKONGAN (Khuzaifah, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |