//
STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Rizki Wahyudi - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSTITUTIONAL LAW OMBUDSMEN-LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan Lembaga Ombudsman di Indonesia dijalankan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 6 undang-undang tersebut, Ombudsman Republik Indonesia berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintahan serta badan-badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. Lembaga negara Ombudsman di Swedia diatur dalam konstitusi yang bernama Instrument of Government pada Bab 13 Pasal 6 yang menjelaskan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penerapan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam hal kegiatan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan lembaga negara Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia dengan Negara Swedia dan menjelaskan persamaan dan perbedaan peran antara lembaga negara Ombudsman di kedua negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengandalkan pada data-data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan pendekatan komparasi (perbandingan) dan selanjutnya data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa lembaga Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara independen yang semestinya berada dalam ranah kekuasaan legislatif dan bersifat mandiri serta dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya bebas dari campur tangan pihak manapun. Ombudsman Parlementer Swedia merupakan lembaga independen yang kedudukannya berada dibawah parlemen yang berwenang untuk mengawasi kinerja pemerintah dan administrasi publik. Persamaan lembaga Ombudsman di Indonesia dan Swedia antara lain sama-sama mengawasi jalannya pemerintahan dalam pelayanan publik, sedangkan perbedaannya antara lain Ombudsman Parlementer Swedia memiliki kewenangan untuk menuntut selain hanya dengan mengeluarkan rekomendasi. Sedangkan Ombudsman Republik Indonesia hanya berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai produk akhirnya, tanpa ada kewenangan lebih yang seharusnya diperlukan bagi suatu lembaga pengawasan. Disarankan agar kedudukan lembaga Ombudsman Republik Indonesia bisa diperkuat dengan pengaturannya dalam konstitusi, dan penambahan kewenangan sehingga perannya sebagai lembaga pengawasan dapat maksimal. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (KHAIRIYATI, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |