//
PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA BIRO ORGANISASI SETDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rolla Octavenda - Personal Name |
---|---|
Subject | FINANCIAL MANAGEMENT |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ekonomi |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan RINGKASAN Pemerintah Daerah (PEMDA) merupakan bentuk organisasi yang diakui oleh hukum sebagai pemegang mandat kekuasaan di dalam sebuah provinsi untuk merencanakan, menetapkan tujuan, sasaran, mengatur, menggerakkan, dan mengarahkan seluruh sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki daerah untuk mencapai tugas pokok guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk mencapai tugas pokok PEMDA tersebut, perlu pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi daerah. Pemerintah daerah berhak menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang di atur oleh (PPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah, serta Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah (KEUDA), dan Bendahara Umum Derah (BUD) selaku kuasa pembendaharaan. Pembendaharaan tersebut terbagi dalam dua jenis yaitu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Posisi pembendaharaan ini juga termasuk Pejabat Fungsional yaitu Bendahara Pembantu yang membantu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam mengelola keuangan daerah. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak untuk membantu kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan tertentu. Bendahara Pegeluaran Pembantu (BPP) juga wajib melakukan pembukuan atas seluruh uang yang berada dalam pengelolaannya. Pengelolaan keuangan oleh bendahara pengeluaran pembantu pada biro organisasi SETDA Aceh juga wajib mempertanggungjawabkan segala aspek dalam SPJ yang berlaku untuk kelancaran dalam pencairan dana, yaitu: 1) Melampirkan pembukuan belanja yang telah ditentukan oleh Surat Edaran Gubernur; 2) Mengumpulkan segala bukti belanja UP/TU; 3) Menyusun LPJ-UP dan Menyusun LPJ-TU; 4) Melampirkan Buku kas Umum dan Buku Pembantu; 5) Membuat laporan penutupan kas; 6) Menyusun SPJ-ADM; 7) Menyusun SPJ- PF. Berdasarkan pengamatan dan kesimpulan dalam kerja praktek lapangan, sebaiknya bendahara memiliki pedoman Surat Edaran Bendahara (SEB) untuk mengatur keuangan daerah. Seperti penggunaan dana untuk kegiatan rapat, pedoman ini bertujuan agar tidak terjadinya pemborosan biaya dalam penggunaan dana dan dapat memberi manfaat bagi kinerja pemerintah daerah. Pedoman bendahara tersebut juga mencantumkan pertanggungjawaban sisa lebih uang dari kegiatan yang bersangkutan agar penggunaan dana yang lebih efesien dan efektif. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MOTIVASI, KOMITMEN ORGANISASI DANRNKINERJA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH ACEH (Ikhwan, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |