//
PROSEDUR SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO) PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rizvan Ferian - Personal Name |
---|---|
Subject | DEPOSITS (BANK) |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ekonomi (DIII) |
Tahun Terbit | 2015 |
Abstrak/Catatan RINGKASAN Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya. Ada beberapa tingkat bunga yang di berikan PD BPR Mustaqim Sukamakmur yaitu: 1 bulan 8 %, 3 bulan 8,5 %, 6 bulan 9 %, 12 bulan 9,75 %. Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bunga deposito maksimum yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 10,25 %. Sedangkan pada bank umum 7,25 % dan simpanan deposito dijamin oleh LPS dengan dana maksimum sebesar RP 2 miliar. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO) PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR (Rizvan Ferian, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |