//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PETER SAYS DENIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fachrizan Hakim - Personal Name
SubjectTRADEMARKS - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FACHRIZAN HAKIM, 2014 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PETER SAYS DENIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 62) pp., bibl., app. CUT ERA FITRIYENI S.H., M.Kn Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menjamin kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Peter Says Denim merupakan merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nama pemohon Peter Firmansyah dan nomor pendaftaran IDM000266165 dan telah memiliki perlindungan hukum atas mereknya. Namun dalam prakteknya telah terjadi pelanggaran berupa peniruan atas merek Peter Says Denim sehingga menimbulkan kerugian pada pemilik merek. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap merek dagang Peter Says Denim, kemudian faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap merek Peter Says Denim, serta upaya hukum yang harus dilakukan untuk melindungi merek Peter Says Denim. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa banyak pelanggaran yang terjadi terhadap merek Peter Says Denim di Kota Banda Aceh sampai saat ini pelanggaran ini masih terjadi, faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran terhadap merek ini yaitu perekonomian masyarakat yang rendah, life style, minimnya pengetahuan terhadap HKI, produk tiruan Peter Says Denim sangat mudah dipasarkan dikarenakan merek ini merupakan merek terkenal, telah ada design dari merek aslinya, tidak perlu melakukan pendaftaran merek, dan minimnya jumlah counter Peter Says Denim di Kota Banda Aceh. Peter Firmansyah selaku pemilik merek tidak melakukan upaya hukum represif yaitu mengajukan gugatan atas pelanggaran yang terjadi. Disarankan kepada pemilik merek untuk menambahkan counter Peter Says Denim di setiap provinsi agar pembeli dengan mudah memeperoleh merek Peter Says Denim yang asli. Pemilik merek juga harus melakukan upaya hukum represif agar tidak terjadi pelanggaran atas merek Peter Says Denim, sehingga kejahatan atas HKI di Indonesia akan berkurang dan membantu perekonomian bangsa.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013)

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014)

PERLINDUNGAN PEMILIK MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN TANGGUNGJAWAB PELAYANAN PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI MEREK DAGANG SOCOLATTE) (Makruf, 2017)

PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK (SUATU PENELITIAN PADA PENGGUNA MEREK KOPI CEK MAD DI ACEH BESAR) (Anisia Kamila, 2020)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BARANG (TINJAUAN YURIDIS NORMATIF) (Desi Mulyani, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy