//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PETER SAYS DENIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Fachrizan Hakim - Personal Name |
---|---|
Subject | TRADEMARKS - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK FACHRIZAN HAKIM, 2014 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PETER SAYS DENIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 62) pp., bibl., app. CUT ERA FITRIYENI S.H., M.Kn Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menjamin kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Peter Says Denim merupakan merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HKI dengan nama pemohon Peter Firmansyah dan nomor pendaftaran IDM000266165 dan telah memiliki perlindungan hukum atas mereknya. Namun dalam prakteknya telah terjadi pelanggaran berupa peniruan atas merek Peter Says Denim sehingga menimbulkan kerugian pada pemilik merek. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap merek dagang Peter Says Denim, kemudian faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap merek Peter Says Denim, serta upaya hukum yang harus dilakukan untuk melindungi merek Peter Says Denim. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa banyak pelanggaran yang terjadi terhadap merek Peter Says Denim di Kota Banda Aceh sampai saat ini pelanggaran ini masih terjadi, faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran terhadap merek ini yaitu perekonomian masyarakat yang rendah, life style, minimnya pengetahuan terhadap HKI, produk tiruan Peter Says Denim sangat mudah dipasarkan dikarenakan merek ini merupakan merek terkenal, telah ada design dari merek aslinya, tidak perlu melakukan pendaftaran merek, dan minimnya jumlah counter Peter Says Denim di Kota Banda Aceh. Peter Firmansyah selaku pemilik merek tidak melakukan upaya hukum represif yaitu mengajukan gugatan atas pelanggaran yang terjadi. Disarankan kepada pemilik merek untuk menambahkan counter Peter Says Denim di setiap provinsi agar pembeli dengan mudah memeperoleh merek Peter Says Denim yang asli. Pemilik merek juga harus melakukan upaya hukum represif agar tidak terjadi pelanggaran atas merek Peter Says Denim, sehingga kejahatan atas HKI di Indonesia akan berkurang dan membantu perekonomian bangsa. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013) |
|
Kembali ke sebelumnya |