//
WANPRESTASI PIHAK PELAKSANA JASA KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSIRN(SUATU PENELITIAN PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN MEULIGOE WALI NANGGROE DI KABUPATEN ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Riza Zafita Rizki - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIZA ZAFITA RIZKI, WANPRESTASI PIHAK PELAKSANA JASA KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (Suatu Penelitian pada Pekerjaan Pembangunan Meuligoe Wali Nanggroe di Kabupaten Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 70), pp., tabl., bibl., appdx. (Khairani, S.H., M.Hum) Dalam Pasal 2 Surat Perjanjian Kerja (Multi Years) Pekerjaan Pembangunan Meuligoe Wali Nanggroe disebutkan bahwa pihak pelaksana jasa konstruksi harus melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dan lampirannya. Dalam Pasal tersebut, disepakati waktu penyelesaian pekerjaan adalah selama 400 (empat ratus) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada tanggal 30 November 2010. Pada pelaksanaannya, pelaksana jasa konstruksi melakukan wanprestasi dan belum menyelesaikan pekerjaannya sampai batas waktu yang ditentukan di dalam kontrak, sehingga pelaksana jasa konstruksi menghadapi beberapa konsekuensi hukum atas wanprestasi tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab dan bentuk-bentuk wanprestasi dari pelaksana jasa konstruksi, sanksi yang didapatkan saat terjadinya wanprestasi, dan upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dalam pekerjaan pembangunan Meuligoe Wali Nanggroe. Data yang diperlukan dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui hasil wawancara dengan responden, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi yang dilakukan pelaksana jasa konstruksi disebabkan pihak pelaksana jasa konstruksi tidak memahami konsep jenis kontrak harga satuan, kurangnya koordinasi antara pelaksana jasa konstruksi dan konsultan pengawas, dan terjadinya kenaikan harga barang, sehingga menimbulkan wanprestasi berupa keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan dan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Sanksi yang didapatkan dari wanprestasi tersebut adalah pelaksana jasa konstruksi dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pekerjaan konstruksi untuk mempersiapkan bangunan yang belum terselesaikan, disusul dengan sanksi berupa pembayaran denda keterlambatan sebesar 1‰ (per seribu) dari nilai kontrak perhari. Penyerahan pertama pekerjaan atau Pree Hand Over (PHO) dilakukan pada tanggal 27 Desember 2012, sehingga denda keterlambatan yang harus dibayar adalah selama 361 hari. Penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan dengan langkah Sit Meeting yaitu rapat lapangan yang diadakan dua minggu sekali, teguran secara lisan, surat peringatan tertulis, dan addendum kontrak. Disarankan para pihak untuk memahami isi dan konsep jenis kontrak harga satuan, untuk menghindari perhitungan kembali yang dituangkan dalam bentuk addendum kontrak, disarankan kepada pengguna jasa konstruksi untuk memasukkan perusahaan pelaksana jasa konstruksi ke dalam daftar hitam rekanan (Black List), dan disarankan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persengketaan melalui jalur pengadilan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA JASA KONSTRUKSI TERHADAP PEMELIHARAAN BANGUNAN (SUATU PENELITIAN PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN MEULIGOE WALI NANGGROE DI KABUPATEN ACEH BESAR) (ayu maulida, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |