//

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. ADIGUNA DAN AMY RENTCAR)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(V, 55)PP,TABL,BILB

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD RACHMAWAN - Personal Name
SubjectCONTRACTS
LEASES - PERSONAL PROPERTY - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2015

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD RACHMAWAN: M.JAFAR, S.H., M.Hum. Pasal 1548 KUHPerdata mendefinisikan tentang perjanjian sewa-menyewa yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikamatan dari suatu barang , selama waktu tertentu dan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan ini disanggupi pembayarannya, namun dalam kenyataannya pihak penyewa sering melakukan wanprestasi seperti terlambat mengembalikan objek perjanjian sewa-menyewa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sewa-menyewa mobil pada CV. Adiguna dan AMY RentCar di Banda Aceh, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan penelitian hukum normatif adalah metode yang dipergunakan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan sewa-menyewa mobil pada CV. Adiguna dan Amy RentCar terdapat beberapa permasalahn pokok yaitu: identitas pihak penyewa, spesifikasi objek yang disewa, harga objek sewa dan waktu pengembalian objek sewa. Faktor-faktor penyebab wanprestasi yang dilakukan pihak kedua dalam perjanjian sewa-menyewa mobil yaitu berupa keterlambatan mengembalikan objek sewa dan penyewa lalai dalam menjaga objek sewa-menyewa, serta upaya penyelesaian yang ditempuh terhadap wanprestasi yaitu perusahaan memberi teguran atau peringatan, pembayaran ganti rugi atau denda dan perusahaan melibatkan pihak berwajib. Diharapkan kepada CV. Adiguna dan AMY RentCar Banda Aceh agar dapat menganalisis karakter calon penyewa yang akan diberikan perjanjian sewa-menyewa dan kepada calon penyewa agar dapat menjaga objek selama masa berlangsungnya pemakaian objek sewa-menyewa mobil.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA TAPAKTUAN DAN BANDA ACEH) (Indah Pratiwi, 2016)

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016)

PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN (SAFIRA NATASHA, 2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA MOBIL SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Mutia Sari, 2014)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TENDA ANTARA PENYEWA DENGAN KOMANDO DISTRIK MILITER (KODIM) 0101/BS BANDA ACEH (Sarayulis, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy