//

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF(SUATU PENELITIAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PEMBANTU SIMPANG SURABAYA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Risky Ramayani - Personal Name
SubjectCREDIT - LAW
BANKS (FINANCE) - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RISKY RAMAYANI, PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM 2014 PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF (Suatu Penelitian pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Simpang Surabaya Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,65),pp.,tabl.,bibl.,app. (Yusri,S.H.,M.H.) Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), menyatakan bahwa “Bank wajib untuk memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”. Namun pada kenyataannya masih juga terjadi tunggakan kredit macet yang disebabkan karena debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan cara penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit konsumtif pada bank BRI, hambatan yang dihadapi oleh bank BRI dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit konsumtif terhadap nasabah, dan upaya yang dilakukan oleh Bank BRI untuk mengatasi hambatan tersebut. Untuk memperoleh data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit konsumtif pada bank BRI dapat dilihat dalam beberapa proses tahapan dari penilaian keabsahan dan keaslian dokumen atau berkas, analisis penilaian 5C, ketentuan terhadap persyaratan kredit,dan ketentuan terhadap jaminan. Hambatan yang dihadapi oleh bank BRI dalam menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap pemberian kredit konsumtif terhadap nasabah adalah hambatan internal dan hambatan eksternal. Upaya yang dilakukan oleh Bank BRI untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan melakukan analisis secara cermat mengenai karakter atau kepribadian calon debitur, kemampuan calon debitur, modal yang dimiliki, kondisi usaha dan jaminan yang diberikan oleh debitur. Disarankan agar dalam menyalurkan kredit konsumtif agar bank lebih selektif dan cermat dalam hal menganalisis terhadap kemampuan nasabah dalam melunasi kreditnya dan lebih mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari kekeliruan dalam pemberian kredit yang akan menimbulkan risiko kredit macet.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN KREDIT MACET BRIGUNA PURNA PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA(SUATU PENELITIAN PADA KANTOR CABANG PEMBANTU SIMPANG SURABAYA) (SARAH NADIA, 2015)

IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA DI KOTA SUBULUSSALAM (Dwi Febriansyah Putra, 2016)

PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF PADA PT. BANK BUKOPIN CABANG BANDA ACEH (Rika Riski, 2013)

PENYELESAIAN TUNGGAKAN KREDIT RINGAN DIKAITKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK (STUDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH) (LISA ADE JUSTICIA, 2018)

PROSEDUR PENGELOLAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PLATINUM NON SUBSIDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. CABANG BANDA ACEH (SUSI AFRANITA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy