//

PENGGUNAAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN PADA BANK BPR BERLIAN GLOBAL

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang mikyal balqis - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MIKYAL BALQIS PENGGUNAAN FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA 2014 JAMINAN PADA BANK BPR BERLIAN GLOBAL ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,61),pp.,tabl.,bibl. (TEUKU AHMAD YANI,S.H.,M.Hum) Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan berdasarkan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bank BPR Berlian Global Aceh dari tahun 2012 s/d Januari 2014 telah menyalurkan kredit dengan jaminan fidusia sebanyak 100 debitur dan sebanyak 11 debitur dengan jaminan fidusia tersebut tergolong kredit macet. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam prakteknya pada pada Bank BPR Berlian Global Aceh, menjelaskan penyelesaian dalam pelaksanaan pemberian kredit pada pada Bank BPR Berlian Global Aceh apabila terjadi kredit macet, serta perlindungan hak-hak debitur dengan dilakukannya eksekusi benda jaminan pada Bank BPR Berlian Global Aceh. Untuk memperoleh data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank BPR Berlian Global Aceh dalam melaksanakan pemberian kredit belum melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Karena dalam pelaksanaannya pihak Bank belum menganalisis secara mendalam kemampuan debitur untuk membayar pelunasan hutangnya, sehingga masih sering terjadi kredit macet. Dalam menyelesaikan kredit macet dilakukan dengan cara memberikan perpanjangan waktu pelunasan, diskon bagi hasil, dan penjualan objek jaminan di bawah tangan. Perlindungan hak-hak debitur dengan dilakukannya eksekusi benda jaminan pada Bank BPR Berlian Global Aceh telah menjamin keadilan bagi debitur itu sendiri karena dalam pelaksanaannya pihak Bank memberi kesempatan kepada debitur dalam jangka waktu 1(satu) bulan untuk mencari sendiri pembeli terhadap penjualan objek jaminan fidusia. Disarankan kepada bank agar lebih menganalis secara mendalam terhadap kemampuan nasabahnya dalam melakukan pelunasan hutangnya untuk menghindari terjadinya kredit macet. Hendaknya bank BPR Berlian Global Aceh tetap menempuh jalur musyawarah di dalam menyelesaikan kredit macet. Apabila melalui musyawarah tidak dapat diselesaikan maka sebaiknya pihak bank secepatnya menggugat ke pengadilan agar kasusnya tidak berlarut-larut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH) (TEUKU ARIE AZHARI, 2014)

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH (Eka Mutia, 2016)

KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DI KOTA BANDA ACEH (Farah Diana, 2017)

AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENDAFTARAN (TREESNA PRASETYA, 2019)

PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BNI CABANG MEULABOH, ACEH BARAT) (Muhammad Kausar, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy